news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dokumen Transaksi Fintech dan E-commerce Akan Pakai Meterai Digital

5 September 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Materai. Foto: Dok. Humas Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Materai. Foto: Dok. Humas Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi hanya Rp 10.000, dari yang saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000. Nantinya, meterai tersebut juga tersedia dalam bentuk digital.
ADVERTISEMENT
Adapun dokumen digital yang nantinya wajib bermeterai hanya yang nilainya di atas Rp 5 juta. Batasan tersebut meningkat dibandingkan saat ini yang masih senilai Rp 250.000 untuk meterai Rp 3.000 dan Rp 1 juta untuk meterai Rp 6.000.
Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rusito, mengatakan selain tengah menyiapkan meterai tempel, otoritas pajak juga tengah menyiapkan infrastruktur untuk penggunaan meterai digital.
"Karena kan tresshold-nya dinaikkan, jadi ini salah satu keberpihakan kita pada UMKM juga," ujar Rusito di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9).
Dia mencontohkan, jika masyarakat berbelanja online di e-commerce, seperti Tokopedia, nantinya bukti pembelian atau invoice akan otomatis masuk ke email. Nah dalam invoice itu lah akan dibubuhkan meterai digital.
ADVERTISEMENT
"Misalnya Tokopedia, ketika selesai bertransaksi dan membeli barang di Tokopedia, nanti ada sejumlah persyaratan, jawab oke, dokumennya langsung dikirim ke email. Nanti ada invoice, dia akan masuk beserta meterai digital," jelasnya.
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sambil menyiapkan infrastruktur untuk meterai digital, lanjut Rusito, Ditjen Pajak dan sejumlah e-commerce akan bekerja sama. E-commerce juga akan menjadi pemungut bea meterai.
"Kalau e-commerce itu kana ada dokumen pengiriman atau invoice. Langkah pertamanya, Tokopedia kita jadikan pemungut bea meterai. Tugas dia akan pungut dan menyetorkan yang dia pungut itu ke kita," katanya.
Berdasarkan data internal Ditjen Pajak, rata-rata uang yang dibelanjakan masyarakat Indonesia di situs e-commerce hanya USD 228 per orang atau sekitar Rp 3,19 juta per orang. Sementara jumlah peminjaman yang terealisasi di lima aplikasi teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending sebesar Rp 2,04 juta.
ADVERTISEMENT
Namun Rusito optimistis, transaksi tersebut akan terus meningkat ke depannya. Sehingga potensi pengenaan bea meterai pada e-commerce maupun fintech cukup menjanjikan.
Waktu pengenaan meterai digital pun masih harus menunggu aturan terbit. Namun Rusito bilang, aturannya nanti bisa berdiri sendiri, sehingga tak perlu menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Jadi nanti tidak perlu menunggu RUU KUP, tapi yang perlu diingat nanti semua juga akan ditulis di KUP. Cuma ini diusahakan tidak semata di KUP. Sanksi misalnya, itu nanti tetap di KUP," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dengan kenaikan bea meterai menjadi Rp 10.000, maka akan ada potensi penerimaan hingga Rp 3,8 triliun per tahun. Potensi penerimaan ini dihitung berdasarkan jumlah meterai yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 79,9 juta lembar meterai bernilai Rp 3.000. Sementara meterai bernilai Rp 6.000 sebanyak 803,2 juta lembar.
"Apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000 saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp 8,83 triliun dan sekarang Rp 5,06 triliun, ini hanya meterai tempel, ada potensi tambahan Rp 3,8 triliun," ujar Sri Mulyani.