Dolar Digeser, Indonesia dan Jepang Perkuat Transaksi Pakai Uang Rupiah dan Yen

5 Agustus 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang Yen, Jepang. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang Yen, Jepang. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement /LCS1) antara kedua negara dalam Rupiah-Yen pada hari ini, Kamis (5/8). Adapun kerja sama ini pertama kali dilakukan pada 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen, antara lain mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD 500 ribu per transaksi.
"Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang," demikian keterangan pers BI, Kamis (5/8).
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.
ADVERTISEMENT