Dompet Digital OVO Tak Terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang Dicabut OJK

10 November 2021 8:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Perusahaan yang izinnya dicabut ini, bukan pengelola dompet digital atau e-wallet OVO.
ADVERTISEMENT
Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO, Harumi Supit, menegaskan bahwa OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak terkait dengan dompet digital OVO.
“OFI tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi kepada kumparan, Rabu (10/11).
Hanya saja, menurut Harumi, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO". “Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” tegasnya.

Layanan Dompet Digital OVO Tetap Berjalan Normal

Dengan demikian, Harumi menegaskan bahwa semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.
ADVERTISEMENT
“Semua normal dan tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.
Adapun OFI merupakan perusahaan pembiayaan yang selama ini menyalurkan pinjaman kepada kreditur. Perizinan perusahaan ini ada di bawah komando OJK. Sementara itu OVO merupakan dompet digital yang merupakan bagian dari sistem pembayaran elektronik. Perizinan dan pengawasan OVO ada di bawah Bank Indonesia.