Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Izin perusahaan yang dicabut ini, bukan pengelola dompet digital atau e-wallet OVO
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dikutip Rabu (10/11).
Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dewi menambahkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan . Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
OJK tegas meminta perusahaan untuk: