OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan OVO

10 November 2021 6:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Izin perusahaan yang dicabut ini, bukan pengelola dompet digital atau e-wallet OVO
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dikutip Rabu (10/11).
Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dewi menambahkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Aplikasi dompet digital atau e-wallet OVO dikelola PT Visionet International, berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia.. Foto: Jofie Yordan/kumparan
OJK tegas meminta perusahaan untuk:
Dari penelusuran kumparan, PT OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK, bukan merupakan badan usaha pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Karena dompet digital OVO dikelola di bawah perusahaan berbeda, yakni PT Visionet International.