Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dony Oskaria Jadi Dirut Holding BUMN Wisata & Aviasi, Triawan Munaf Komut
4 Oktober 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk jajaran Komisaris dan Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Aviata yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata dan aviasi, Senin (4/10).
ADVERTISEMENT
Posisi Komisaris Utama diisi oleh Triawan Munaf yang sekaligus sebagai Komisaris Independen. Komisaris lainnya diduduki oleh Odo Manuhutu dan Wihana Kirana Jaya. Selanjutnya di kursi Komisaris Independen ada Elwin Mok.
Sementara itu, Direktur Utama adalah Dony Oskaria. Wakil Direktur Utama dijabat Edwin Hidayat Abdullah. Posisi Direktur SDM dan Digital diisi oleh Herdy Rosadi Harman.
Jajaran Komisaris dan Direksi Aviata tersebut dibenarkan oleh Triawan Munaf. Triawan belum bisa membeberkan apa strategi yang bakal dilakukan usai ditunjuk menjadi Komisaris Utama Aviata.
Namun, ia mengungkapkan langkah yang penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan sinergi dari perusahaan-perusahaan di dalam holdingnya.
“Yang harus jadi tugas PT API adalah meningkatkan sinergi dari perusahaan-perusahaan di dalam holdingnya, agar bisa bekerja bersama untuk mencapai kontribusi yang maksimal secara keseluruhan, bukan hanya kinerja masing-masing perusahaan,” ujar Triawan saat dihubungi kumparan, Senin (4/10).
ADVERTISEMENT
PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebelumnya bernama PT Penas. Perubahan nama tersebut dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Survai Udara menjadi Perusahaan Perseroan. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 2 ayat (1) direvisi menjadi perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain," demikian isi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut, dikutip kumparan, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
Selain membentuk aktivitas perusahaan holding, PT Aviasi Pariwisata Indonesia juga harus melaksanakan aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, dan aktivitas konsultasi manajemen.
Dewan Komisaris & Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia:
Komisaris
Triawan Munaf sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen
Odo Manuhutu sebagai Komisaris
Wihana Kirana Jaya sebagai Komisaris
Elwin Mok sebagai Komisaris Independen
Direksi
Dony Oskaria sebagai Direktur Utama
Edwin Hidayat Abdullah sebagai Wakil Direktur Utama
Herdy Rosadi Harman sebagai Direktur SDM dan Digital
Live Update