news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

DPR Desak Sri Mulyani Klarifikasi soal Sembako yang Bakal Kena PPN

10 Juni 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk klarifikasi mengenai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan barang pokok atau sembako.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP mengaku dirinya merasa terpojok dengan maraknya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN pada sembako. Sebab menurutnya, sebagai mitra utama Kementerian Keuangan sekaligus sebagai anggota komisi yang membidangi keuangan negara, ia bahkan belum memegang draf tersebut.
"Saya mohon dengan hormat Ibu Menteri Keuangan untuk membantu saya klarifikasi konstituen saya. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS, bahkan telepon dari pedagang sembako, kenapa itu dipajaki. Kami saja belum menerima drafnya,” ujar Andreas saat rapat kerja dengan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu, Kamis (10/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dia mengaku, telah menyatakan kepada para daerah pemilihannya bahwa ia belum menerima draf resmi RUU KUP tersebut. Namun, para konstituen yang mayoritas pedagang pasar dikatakannya tidak mempercayai pernyataannya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan bu saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telfon saya, miscall-nya berkali-kali, dianggap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, dibilang ‘Lho masa DPR enggak tahu?” jelasnya.
“Memang perpajakan ini menyangkut orang banyak, karena itu komunikasi publik jadi sangat penting. Sekarang ini denyutnya jadi banyak negatifnya, ini perlu klarifikasi, Bu,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad juga menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak mengenakan PPN pada kelompok bahan pokok. Sebab menurutnya, hal ini akan membebani masyarakat.
“Kita tahu, kemarin pemerintah membebaskan PPnBM untuk kendaraan bermotor. Saat ini rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN. Seharusnya tidak boleh itu ada usulan atau rencana untuk mengenakan pajak pada kebutuhan pokok rakyat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto juga mengaku para anggota dewan yang berada di komisinya belum menerima draf RUU KUP tersebut.
"Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah," kata Dito.
Bahkan, Dito meminta pembahasan mengenai PPN sembako itu seharusnya bisa diredam hingga para legislatif itu menerima draf resmi tersebut.
"Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut," tambahnya.