Kumparan Logo

DPR Masih Ogah Bentuk Pansel Calon Anggota BPK

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Markus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) nampaknya masih enggan mengamini permintaan pemerintah untuk membuat panitia seleksi (pansel) dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menuturkan, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya dalam beleid tersebut, pemilihan anggota BPK sepenuhnya berada di tangan DPR, tak ada istilah pansel.

Adapun dalam Pasal 23F UUD 1945 memang disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Tidak (tidak ada pansel). Sesuai UU tidak ada yang namanya pansel. Jadi kita bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saja," ujar Mekeng kepada kumparan, Kamis (4/7).

Namun dia memastikan, Komisi XI sebagai pihak yang melakukan seleksi maupun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK, akan terus mendengarkan masukan masyarakat. Mekeng pun menegaskan, DPR tak akan tutup mata dan telinga terkait nama-nama calon anggota BPK.

"Ya kita terima masukan. Kan ada media, baik cetak, online, elektronik, itu sarana yang cukup efektif. Karena pasti kita juga membaca, nonton berita, tahu masukan-masukan tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal menuturkan, adanya pansel dalam bursa pencalonan BPK merupakan hal yang penting. Apalagi BPK merupakan lembaga kredibel dalam mengelola dan bertanggung jawab pada keuangan negara.

"Saya rasa perlu pansel juga ya. Supaya lebih terbuka, dan yang terpilih yang paling baik kompetensi dan integritasnya. Pansel sebaiknya tim ahli," kata dia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menjelaskan, dengan tidak adanya pansel saat ini, jabatan BPK akhirnya menjadi jabatan politis. Profesionalitas, rekam jejak, dan integritas akhirnya hanya menjadi nomor dua.

"Profesionalitas, track record, dan integritas akhirnya jadi nomor dua. Implikasinya timbul moral hazard kalau politisi itu duduk di posisi paling penting di BPK. Jangan sampai jual beli opini WTP Pemda misalnya terjadi. Muaranya transaksional," kata Bhima.

Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW), Donal Fariz menuturkan, saat ini masalah terbesarnya ada di UUD itu sendiri. Sehingga tak ada mekanisme lebih lanjut dalam seleksi BPK.

"Problem terbesar dari kewenangan seleksi BPK itu ada dalam UUD. Konstitusi hanya mengatur seleksi BPK itu dilakukan oleh DPR, sehingga tidak ada mekanisme check and balances dalam seleksi," kata Donal.

Menurut Donal, kewenangan yang besar menjadi salah satu alasan banyak orang berebut berada di BPK.

"Kewenangan yang besar membuat banyak orang berebut menjadi anggota BPK. Bahkan selevel miliarder Rusdi Kirana pun tertarik menjadi anggota BPK," tambahnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengusulkan adanya pansel dalam pemilihan calon anggota BPK. Namun hal ini belum mendapatkan tanggapan yang berarti dari DPR RI.

Komisi XI DPR RI saat ini mulai memproses administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Ada 64 orang yang mencalonkan diri sebagai anggota tersebut.

Para calon itu akan bersaing untuk menduduki lima kursi sebagai calon anggota BPK. Adapun kelima anggota yang habis masa jabatannya di tahun ini yakni Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasih, dan Eddy Mulyani Soepardi (alm).

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, rata-rata yang mencalonkan diri tersebut didominasi oleh politisi. Namun di antaranya juga terdapat nama mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio hingga CEO Lion Air Group Rusdi Kirana.

Berikut Nama-nama Calon Anggota BPK 2019-2024:

1. Nurhayati Ali Assegaf

2. Bambang Pamungkas

3. Riza Suarga

4. Eddy Suratman

5. Izhari Mawardi

6. Denny Suriandhi

7. Achsanul Qosasih

8. Jimmy Muhammad Rifai Gani

9. Raja Sirait

10. Heru Muara Sidik

11. Muhammad Yusuf Ateh

12. Pius Lustrilanang

13. Ahmadi Noor Supit

14. Syafri Adnan Baharuddin

15. Fontian Munzil

16. Syaiful Anwar Nasution

17. Dadang Suwarna

18. Adi SupanggyoI

19. I Gede Kastawa

20. Hendra Susanto

21. Gunawan Adji

22. Rusdi Kirana

23. Muhammad Syarkawi Rauf

24. Edhie Mulyono

25. Sutrisno

26. Dachamer Munthe

27. Daniel Lumban Tobing

28. Suharmanto

29. Sohibul Imam

30. Wisnuntoro

31. Akhmad Muqowam

32. Emita Wahyu Atami

33. Harry Azhar Azis

34. Tito Sulistio

35. Amrizal

36. Indra Utama

37. Deddy Supriyadi Bratakusumah

38. Heru Kreshna Reza

39. Wilgo Zainar

40. Chandra Wijaya

41. Arry Widiatmoko

42. Soemardjijo

43. Kukuh Prionggi

44. Mohammad Sofie Abdul Hasan

45. Iwan Widjanarko

46. Maralus Panggabean

47. Defa Aulia Farhan

48. Wewe Angreaningsih

49. Blucer Welington Rajagukguk

50. Sahala Benny Pasaribu

51. Yves S. Palambang

52. Tarkosunaryo

53. Dicky Djatnika Ustama

54. Muhammad Komarudin

55. Mulyono

56. Burhanuddin Saputu

57. Padri Achyarsyah

58. Haryo Budi Wibowo

59. Tjatur Sapto Edy

60. Ruslan Abdul Gani

61. Haerul Saleh

62. Mukdan Lubis

63. Mohammad Husni

64. Ferry Joko Juliantono