DPR Targetkan Revisi UU Angkutan Jalan untuk Ojol Selesai 2020

21 Januari 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR akan segera membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu yang menjadi pokok bahasan dalam revisi tersebut adalah mengenai nasib ojek online (ojol)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V, Lasarus, memastikan pihaknya bakal langsung bekerja setelah paripurna memutuskan adanya revisi UU tersebut. Ia menargetkan tahun 2020 revisi bisa rampung.
"2020 sudah bisa selesai. Revisi kan terbatas. Concern kami memastikan angkutan daring diatur UU. Kali ini kami masukkan dalam revisi UU," kata Lasarus seusai rapat bersama perwakilan pengemudi ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Namun, Lasarus belum bisa memastikan berapa pasal yang akan direvisi dalam UU tersebut. Menurut dia, segalanya masih bisa terjadi. Ia mengatakan pihaknya masih akan membahas lebih lanjut dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait.
"Kami sedang membuat kajian akademik. Kalau selesai, kami kirim ke pemerintah, pemerintah membuat DIM. Kajian akademik kami perlu data dari pelaksana ojol di lapangan. Kami harapkan aplikator kirim kajian juga ke kami supaya komprehensif. Ada kepentingan aplikator, dan penumpang," ujar Lasarus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Lasarus, hubungan kerja antara pengemudi dengan aplikator juga harus diperhatikan dalam pembahasannya. Ia tidak mau ada satu pihak yang dirugikan dari kebijakan yang diambil. Sehingga segala persoalan harus dikaji secara matang.
Dia tidak mau membocorkan apakah revisi itu juga bakal menetapkan aplikator sebagai perusahaan transportasi. Sebab, Lasarus mengakui ada beberapa kementerian yang terkait dengan perjalanan ojek online di Indonesia.
Driver ojek online memunguti sampah. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
"Kami bicarakan ke beberapa pihak. Ini menyangkut Kominfo, Kemenaker seperti apa formulasinya. Kami mau perusahaan ada di Indonesia. Data yang masuk data dari penduduk Indonesia. Banyak yang perlu dibicarakan. Seperti apa badan usaha yang melaksanakan angkutan online sekarang kan belum diatur. Kami harus konsul ke mana-mana dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lasarus menuturkan dalam revisi UU yang akan dibahas, semua kepentingan dari pihak-pihak terkait harus diwadahi. Sebab, dalam perjalanannya ojek online saling berkaitan khususnya dari aplikator, pengemudi, sampai pengguna.
"Tidak memberatkan perusahaan, tidak memberatkan driver, dan pengguna jasa, haknya terlindungi supaya semua baik. Bagaimanapun aplikator ini sudah sediakan lapangan pekerjaan, kepentingan mereka mesti dilindungi," tutur Lasarus.
"Kami akan undang Grab dan Gojek. Compare masukan dari driver supaya berimbang. Kami minta mereka melakukan kajian sebagai bahan revisi UU," tambahnya.