Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Driver Ojol Protes Dapat BHR Rp 50.000, Minta Kemnaker Turun Tangan
25 Maret 2025 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Para mitra driver ojek online (ojol) yan tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan Bantuan Hari Raya (BHR) yang hanya dibayarkan Rp 50.000.
ADVERTISEMENT
Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol Gojek yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp 50.000 padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.
“Hitungan ini sangat tidak ini adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari kerja 25 hari, jam kerja online 250 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, total orderan minimal 250 orderan dan rata-rata rating 4,9 setiap bulannya,” kata Lily dalam keterangan tertulis Selasa (25/3).
Menurutnya angka tersebut berbeda jauh dengan informasi yang diterima Presiden mengenai BHR ojol yang mencapai Rp 1 juta dari platform aplikasi. Terkait produktivitas dalam bekerja, Lily melihat syarat tersebut tidak adil karena ada beberapa skema prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level atau tingkat prioritas.
ADVERTISEMENT
“Belum lagi potongan platform selangit yang mencapai 50 persen yang berdampak pada penurunan pendapatan pekerja ojol dan membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” ujarnya.
Untuk itu SPSI meminta Kemnaker agar dapat mewajibkan platform aplikasi untuk dapat mengirimkan pendapatan bulanan dan tahunan kepada para pekerjanya.
“Karena selama ini hanya dapat diakses secara terbatas. Sehingga semua pihak dapat melakukan pengawasan. Selain itu Kemnaker harus aktif mengawasi pembayaran BHR ojol ini dengan mewajibkan platform memberikan informasi kepada Kemnaker terkait jumlah pekerja dan pembayaran BHR ojol yang telah dilakukan,” kata Lily.
SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR bagi driver ojol. Perihal ini pengemudi ojol dapat melakukan aduan di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
ADVERTISEMENT