Kumparan Logo

Driver Usul Tarif Ojek Online Naik, Apa Kata Gojek dan Grab?

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo Gojek dan Grab Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Logo Gojek dan Grab Foto: Istimewa

Para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek meminta pemerintah kembali menaikkan tarif ojek online per kilometer. Kenaikan tarif yang diusulkan sebesar 25 persen.

Alasannya, karena iuran BPJS kesehatan dan Upah Minimum Regional (UMR) naik. Usulan tersebut tengah dipertimbangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bagaimana tanggapan dari aplikator seperti Gojek dan Grab Indonesia?

kumparan post embed

Senior Manager Corporation Affairs Gojek Teuku Parvianda mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Menurut dia, pada prinsipnya Gojek mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah.

"Kami berharap kebijakan yang lahir mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik mitra driver, pelanggan dan keberlangsungan bisnis," katanya kepada kumparan, Sabtu (8/2).

Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar wacana tersebut dan memahami ada faktor-faktor baru yang menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online.

Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Grab percaya pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut. Katanya, masukan yang ada bakal menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini, termasuk menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan.

"Grab senantiasa menghormati setiap aturan yang berlaku. Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia," jelasnya.

Asosiasi pengemudi ojek online sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif menjadi sebesar Rp 2.500 per kilometer untuk tarif dasar. Tarif sebelumnya yakni Rp 2.100 per kilometer.