Kumparan Logo

Pertimbangkan Permintaan Pengemudi, Tarif Ojek Online Kemungkinan Naik

kumparanBISNISverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kenaikan tarif ojek online atau ojol di wilayah Jabodetabek. Besaran kenaikan itu diperkirakan sekitar 25 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyatakan kenaikan tarif tersebut atas permintaan para pengemudi ojek online. Mereka beralasan, kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan UMR dan iuran BPJS Kesehatan.

Tapi mungkin yang naik hanya di Jabodetabek. Kalau yang lain masih bisa dengan tarif sekarang,” kata Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).

Asosiasi pengemudi ojek online sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif sebesar Rp 2.500 per kilometer dari tarif dasar. Tarif sebelumnya yakni Rp 2.100 per kilometer.

Kemenhub sebelumnya menaikkan tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Kepmenhub itu membagi besaran tarif menjadi tiga zona.

Suasana Ojek Online yang mengambil penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp2.300 per km.

Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp2.000 per km. Sementara batas atas Rp2.500 per km.

Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp2.600 per km.