Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas penerbangan dari berbagai negara di dunia akan menentukan nasib Boeing 737 Max pada Kamis (23/5) hari ini. Pesawat itu terkena larangan terbang (grounded) sejak Maret 2019 lalu, setelah dua kecelakaan yang dialami Lion Air dan Ethiopian Airlines.
ADVERTISEMENT
Dua kecelakaan itu terjadi hanya berselang lima bulan. Lion Air jatuh pada 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang, Jawa Barat. Sedangkan Ethiopian Airlines jatuh pada 10 Maret 2019 di Kota Bishoftu. Seluruh 338 penumpang dan awak kedua pesawat itu tewas.
Dari dua kecelakaan yang terjadi, mencuat dugaan adanya masalah teknis pada pesawat keluaran baru itu. Untuk itu Boeing fokus pada upaya perbaikan perangkat lunak, yang diduga memicu jatuhnya pesawat. Sambil merampungkan pelatihan pilot terkait perangkat lunak itu, untuk mendapat approval dari otoritas penerbangan sipil AS.
Dikutip dari Reuters, pertemuan untuk menentukan status operasi Boeing 737 Max dipimpin oleh Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration) Amerika Serikat.
Boeing dilaporkan telah menyelesaikan pembaruan perangkat lunak yang harus disetujui FAA. Otoritas penerbangan itu akan memberikan analisis keamanan kepada delegasi dari 33 negara, termasuk Inggris, Eropa dan China, pada pertemuan di Texas.
Boeing telah mengembangkan pembaruan peranti lunak untuk Maneuvering Characteristics Augmentation System (Mcas), pada 737 Max. Fitur baru pada pesawat jet itu, dirancang untuk meningkatkan handling pesawat dan untuk mencegah pendaratan dengan sudut yang terlalu tajam.
ADVERTISEMENT
Perangkat itulah yang diduga menjadi pemicu kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines.
FAA diharapkan dapat melakukan uji ulang penerbangan, untuk mendapatkan sertifikasi. Jika berhasil, berarti 737 Max dapat kembali mengudara di AS. Sementara untuk nasib penerbangan pesawat itu di luar AS, masih belum dapat dipastikan.
China adalah negara pertama yang melarang Boeing 737 Max terbang, setelah kecelakaan Ethiopian Airlines. Negara-negara lain termasuk Indonesia, Inggris, Australia, Selandia Baru, dan Uni Eropa segera menyusul.