Dua Menteri Jokowi Ternyata yang Usul PIK dan BSD Masuk PSN

3 April 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mall PIK di Jakarta. Foto: Okim Komariah Dahlan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mall PIK di Jakarta. Foto: Okim Komariah Dahlan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pantai Indah Kapuk atau PIK2 dan Bumi Serpong Damai atau BSD masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata diusulkan oleh dua menteri Presiden Jokowi. Mereka adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan tidak semua kawasan PIK masuk dalam tambahan 14 PSN. Melainkan hanya kawasan mangrove untuk pengembangan hijau (green destination).
“PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena itu bagian dari green destination, jadi bukan kawasan PIK itu. BSD juga begitu bukan kawasan perusahaan BSD-nya, tapi di situ dari Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ujar Susi saat ditemui usai media gathering di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).
PSN PIK2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK2 senilai Rp 65 triliun.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Susi menyebut, Menkes telah memberikan rekomendasi khusus sektor kesehatan sesuai sektor pada PSN BSD. Di kawasan tersebut, akan dibangun riset biomedis.
ADVERTISEMENT
“Jadi bukan kawasan BSD-nya, hanya sekitar 56 hektare yang khusus nanti sesuai dengan rekomendasi teknis menteri,” terang Susi.
PSN BSD ditujukan untuk kemajuan sektor pendidikan, biomedical, digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan. Total investasi PSN BSD senilai Rp 18,54 triliun.
Susi menjelaskan penetapan PSN disusun mulai dari rakor menteri, kemudian sampai di rapat terbatas (ratas) bersama presiden, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri.