Dugaan Pelanggaran di Pabrik Es Krim Aice, Menaker Ancam Beri Sanksi

18 Maret 2020 9:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi pemogokan buruh PT. Alpen Food Industry, produsen es krim AICE pada 2017.
 Foto: Twitter/@pembebasan_org
zoom-in-whitePerbesar
Aksi pemogokan buruh PT. Alpen Food Industry, produsen es krim AICE pada 2017. Foto: Twitter/@pembebasan_org
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan menerjunkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa pabrik es Krim Aice. Hasilnya, tim menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Alpen Food Industry selaku produsen es Krim Aice.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini tim tengah mengecek dan memverifikasi laporan tersebut. Dia menegaskan jika PT AFI terbukti melanggar, maka Kemenaker akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
"Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja," ujar Ida, Senin (17/3).
"Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida melanjutkan.
Sejumlah isu pelanggaran ketenagakerjaan sempat menghempas PT AFI. Perusahaan asal Singapura itu disebut menggaji buruh pabriknya dengan upah yang tidak layak dan mengabaikan keselamatan kerja hingga beberapa di antaranya sampai keguguran.
ADVERTISEMENT
Dua masalah itu sampai membuat ratusan buruh pabrik Aice mogok kerja. Mereka menuntut upah yang layak dan kondisi lingkungan kerja yang aman.
Sebelumnya, manajemen PT AFI telah mengkonfirmasi dua isu tersebut. Soal upah, PT AFI memastikan telah menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah. AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," kata Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, saat menggelar press briefing di kawasan Senayan, 28 Februari lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara soal pekerjanya yang keguguran, Simon mengatakan keguguran itu bukan disebabkan karena beban kerja yang terlalu berat.
ADVERTISEMENT
"Sebagian karena mereka sendiri tidak mengetahui sedang hamil, atau berhubungan seksual di trisemester pertama," ujar Simon.
Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, menambahkan ada beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki.
Iswandi tak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan pengelola pabrik Aice. Dia mengatakan saat ini Kemenaker tengah melakukan pendalaman dugaan pelanggaran tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha atau pengurus perusahaan, pekerja dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi.