Duh! Tak Cuma PPN Sembako, Melahirkan dan Paranormal pun Bisa Kena Pajak

14 Juni 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Heboh rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merambah ke berbagai bidang kehidupan. Setelah rencana PPN Sembako menuai protes dari beragam kalangan, kini melahirkan atau proses persalinan pun ramai diperbincangkan akan dikenai pajak PPN juga.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, jika revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai draf yang diajukan pemerintah ke DPR disetujui, konsultasi ke paranormal pun akan dikenai pajak PPN.
Dugaan bahwa melahirkan dan paranormal alias akan dikenai pajak PPN mencuat, karena dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah menghapus pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.
Dalam draf revisi UU KUP yang diperoleh kumparan, pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.
Klausul yang dihapuskan tersebut, menetapkan pembebasan PPN untuk jasa pelayanan kesehatan medis. "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis," demikian aturan yang akan dihapuskan di UU KUP yang baru.
Ilustrasi persalinan. Foto: Shutter stock
Soal melahirkan atau biaya persalinan ada di bagian penjelasan atas butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009, yakni pada angka 4. Selain persalinan melalui jasa kebidanan, persalinan oleh dukun bayi pun pembebasan PPN-nya dihapuskan. Sedangkan pengobatan alternatif termasuk paranormal ada di bagian penjelasan pada angka 8.
ADVERTISEMENT
Hal ini seperti dinyatakan pada bagian penjelasan UU No. 42 Tahun 2009, yang dimaksud jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Direktorat Jenderal Pajak belum berkomentar soal dugaan pajak PPN untuk melahirkan dan paranormal ini. Tapi soal perubahan aturan soal PPN, disebutkan sebagai langkah merespons pelemahan ekonomi akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak di email berjudul ‘Informasi tentang PPN Sembako dan Jasa Pendidikan’.