Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, soal Ekspor Benih Lobster Juga Diselidiki KPPU
25 November 2020 19:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karenanya LSM Perikanan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mendesak kedua lembaga tersebut menuntaskan proses hukum kasus ini.
"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati, di Jakarta, Rabu (25/11).
Selain itu, ujar dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU, menurutnya adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Padahal mayoritas pelaku usaha benih lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera," ujar Susan.
Sementara berdasarkan keputusan Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.
ADVERTISEMENT
Keenam bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
"Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola ekspor benih lobster di level hilir, di mana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar," ungkap Susan.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan pihaknya memang memiliki kerja sama dengan KPK. Sehingga meski fokus penyelidikan yang dilakukan kedua lembaga itu berbeda, namun penanganan kasus ini bisa dikoordinasikan.
"Kami di KPPU memiliki MoU dengan KPK yang memungkinkan kerja sama tersebut, tapi saat ini kami belum bisa memastikan bagaimana dan kapan itu akan dilaksanakan," kata Deswin.
ADVERTISEMENT