Ekspor Konsentrat Tembaga Disetop Mulai 2025, RI Bakal Kehilangan Rp 10 T

8 November 2024 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akan menghentikan ekspor konsentrat tembaga mulai awal Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hilirisasi yang dicanangkan pemerintah guna meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut.
“Mengenai kebijakan ini, mulai penghujung 2024 tidak akan lagi diizinkan untuk ekspor konsentrat tembaga. Rencananya di awal Januari 2025 sudah tidak diizinkan lagi ekspor konsentrat tembaga, sejalan dengan kebijakan hilirisasi,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Jumat (8/11).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Kompleks Parlemen RI, Selasa (9/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Menurut Askolani, pada tahun 2024, bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga telah mencatat angka hampir Rp 10 triliun dan diperkirakan akan melampaui angka tersebut hingga akhir tahun.
“Artinya, di 2025 kita tidak akan mendapatkan lagi bea keluar dari tembaga, dan penerimaan dari bea keluar akan fokus pada produk lain seperti CPO (Crude Palm Oil), yang setahun bisa mencapai Rp 5 triliun,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski kehilangan penerimaan dari bea keluar tembaga, Askolani menekankan bahwa kebijakan hilirisasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
“Hilirisasi akan menyebabkan penambahan investasi melalui pembangunan smelter. Ini tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi,” ungkap Askolani.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa dengan adanya hilirisasi, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan yang melakukan kegiatan hilirisasi.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diproyeksikan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. “Kita akan memantau dan melaksanakan kebijakan ini di tahun 2025, termasuk memastikan dampaknya pada penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.