Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Eksportir Bakal Diwajibkan Parkir Dolar AS Minimal Satu Tahun di Indonesia
8 Januari 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi periode penempatan DHE tersebut akan lebih panjang. Dari semula minimal tiga bulan menjadi minimal satu tahun.
"DHE tidak 6 bulan, jadi lebih panjang. Minimal setahun,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
Airlangga mengatakan, perpanjangan penempatan DHE di dalam negeri dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Aturan mengenai kewajiban ini dipastikan akan segera terbit.
“Aturannya sebentar lagi (terbit)," kata Airlangga.
Pada Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan tersebut membahas pengkajian ulang DHE.
Airlangga menjelaskan salah satu alasan pengkajian ulang DHE adalah karena posisi dolar Amerika Serikat (AS) yang semakin menguat. Menurutnya hal ini merupakan fenomena global, sehingga Kemenko Perekonomian harus mengambil langkah untuk menjaga fundamental ekonomi.
ADVERTISEMENT
Saat ini aturan DHE baru sedang dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) sampai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk hal ini Airlangga menargetkan aturan baru DHE dapat rampung pada Januari tahun depan.
“Kapannya kita lagi siapkan PP dan PMK. Juga kita siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan,” tutur Airlangga.