Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Dalam Negeri Selama Setahun
21 Januari 2025 16:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan ini, seluruh DHE wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun penuh.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi sebesar 30 persen. "100 persen retensi dalam negerinya 100 persen," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Selasa (21/1).
Airlangga mengatakan, kewajiban ini berlaku untuk DHE dengan nominal di atas USD 250 ribu per tahun. Meski demikian, eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk menggunakan DHE tersebut guna memenuhi sejumlah kebutuhan.
"Tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. "Terus dari perbankan diberikan fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), tidak mengurangi gearing ratio," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan resmi mengenai kebijakan DHE masih belum terbit. Namun, keputusan teranyar ini sudah disetujui oleh presiden Prabowo Subianto.