Emak-emak hingga Korban PHK Bisa Dapat KUR Bunga 0 Persen, Berikut Syaratnya

13 Agustus 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
ADVERTISEMENT
“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite secara virtual, Kamis (13/8).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dalam skema KUR Super Mikro yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan: a. Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau b. Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
ADVERTISEMENT
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.
4. Belum pernah menerima KUR.