Enaknya Lion Air Group, Disanksi Denda KPPU Rp 3 Miliar Tapi Tak Perlu Bayar

30 Maret 2021 6:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat-pesawat milik Lion Air Group yang sedang dicek dan diperbaiki di Hangar Batam Aero Technic (BAT), Batam. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat-pesawat milik Lion Air Group yang sedang dicek dan diperbaiki di Hangar Batam Aero Technic (BAT), Batam. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar terhadap tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group. Ketiganya adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan PT Lion Express (Terlapor IV).
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan resmi KPPU yang diterima kumparan, Senin (29/3), sanksi denda tersebut dijatuhkan karena ketiga perusahaan terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang. Praktik persaingan usaha tak sehat itu terjadi dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.
"KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 1 miliar kepada masing-masing terlapor. Sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp 3 miliar kepada Lion Air Group. Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini," demikian dinyatakan dalam keterangan resmi KPPU.
Meski demikian, dalam keterangan resmi tersebut dinyatakan, majelis KPPU menetapkan bahwa denda tersebut tak perlu dibayar. Pertimbangannya antara lain, karena selama ini para terlapor dinilai kooperatif, dampak negatif dari pandemi COVID-19 yang dialami para terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
"Maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian ditulis di keterangan resmi KPPU.
ADVERTISEMENT
Ada pun Pasal 19 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
d. melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
Putusan majelis KPPU ini didasarkan atas perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020. Hal ini bermula dari adanya penumpukan barang, pos, dan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli sampai September 2018.
Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan di antara perusahaan-perusahaan di bawah Lion Air Group. Yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi, selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express.
ADVERTISEMENT
Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.