Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Erick Thohir Mau Tutup Total 7 BUMN, Seperti Apa Caranya?
17 November 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir akan menutup total 7 BUMN, dengan pertimbangan agar ada kepastian status atas BUMN yang sudah tidak beroperasi tersebut. Tapi sejak hal itu dilontarkan pada Kamis (23/9), belum ada kelanjutan soal langkah penutupan seperti apa yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Meskipun saat itu dia menyatakan, langkah ini harus diambil dengan cepat. Karena menurutnya kalau tak diambil keputusan cepat, justru akan membuat BUMN tersebut makin sakit. "Cuma karena prosesnya belum, jadinya tidak sehat. Akhirnya bukan jadi tidak sehat saja, malah bangkrut dan tutup," kata Erick Thohir.
Terkait hal itu, praktisi hukum yang juga kurator kepailitan dan likuidator, Nien Rafles Siregar, mengungkapkan 6 hal yang bisa membuat suatu perseroan ditutup, termasuk BUMN yang berstatus Persero.
Keenam langkah itu yakni:
1. Keputusan RUPS
2. Berakhirnya jangka waktu pendirian perseroan
3. Keputusan pengadilan
4. Pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap
5. Insolvensi atau ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajibannya
6. Pencabutan izin
Secara garis besar, menurutnya, penutupan BUMN bisa dilakukan dengan dua cara yakni likuidasi oleh manajemen atau diajukan permohonan pailit ke pengadilan. Khusus untuk BUMN berstatus Persero, menurutnya penutupan itu harus ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah (PP). Hal ini sesuai UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
"Khusus Persero, harus ada peraturan pemerintah. Ini diusulkan Menteri BUMN ke Presiden, disertai hasil kajian bersama, termasuk oleh Menteri Keuangan," kata Rafles dalam Focus Group Discussion (FGD) soal 'Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial'.
Tujuh BUMN yang sebelumnya disebut Erick Thohir akan ditutup total, yakni:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
2. PT Industri Gelas (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
6. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
7. PT Kertas Leces (Persero).
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," ujar Erick Thohir .
ADVERTISEMENT
Terkait nasib karyawannya, pengamat BUMN dari Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto menyatakan, bisa ditempuh dua opsi. Yakni diberhentikan atau dialihkan ke BUMN sejenis.
"Jika diberhentikan tentu hak-haknya seperti gaji yang tertunggak dan pesangon, harus dipenuhi. Perlu juga diberikan pelatihan dulu. Kalau dialihkan ke BUMN lain yang sejenis, memang harus ada assesment untuk memastikan kompetensi karyawan yang bersangkutan," ujarnya.