Erick Thohir Pelajari Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat

17 Desember 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan pertemuan di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan pertemuan di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku akan mempelajari kasus dugaan persekongkolan dalam tender rangkaian kereta listrik untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Dugaan kasus ini pertama kali diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
"Nanti dipelajari dulu, enggak tahu. Iya, bukan BUMN," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (17/12).
Kendati demikian, Erick yakin Kereta Cepat Indonesia China tidak terlibat dalam dugaan kasus tesebut. Alasannya karena alur proses tender dari kereta Whoosh melalui business to business (B2B) dan Government to Government (G2G). Menurutnya, jika terjadi masalah tentu akan dikenakan sanksi berupa pidana.
“Tergantung kan itu ada G2G-nya, ada B2B-nya, kalau KCIC-nya saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Tetapi kalau masalah antara vendornya itu kan perlu dipelajari karena pasti ada payung hukumnya karena ini ada G2G-nya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya tidak ingin lebih rinci atas dugaan ini. Ia menegaskan pihaknya telah meminta kepada Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea untuk mempelajari isu ini.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau bicara lebih detail karena ini saya sudah minta Pak Robertus Billitea untuk mempelajari isunya apa. Kita mesti deteksi ulang ini ada payung G2G, ada juga persamaan daripada teknologi dan lain-lain yang sedang dicek,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh).
Pekerja memeriksa kondisi kereta cepat Whoosh di Depo Kereta Cepat di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dugaan dari KKPU

Dalam laporannya, KPPU menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.
Diketahui, laporan ini dibaca di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Duduk perkaranya, KPPU menjelaskan, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan, Investigator Penuntutan dari KPPU merinci berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan,
"Seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi," tulis keterangan resmi mengutip kppu.go.id, Senin (16/12).
Oleh sebab itu, investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.
ADVERTISEMENT
Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender. Sebab tak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Pekerja memeriksa kondisi kereta cepat Whoosh di Depo Kereta Cepat di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Diduga, persekongkolan tersebut sudah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang semestinya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.
Berdasarkan bukti-bukti itu, Investigator KPPU pun menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Diketahui, setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti atau Dokumen.
ADVERTISEMENT