Kumparan Logo

Erick Thohir Promosi Lowongan Kerja di Kementerian dan BUMN, Siapa Mau Melamar?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri BUMN Erick Thohir berharap lowongan kerja PNS yang ditawarkan kementeriannya, serta berbagai posisi di sejumlah BUMN, bisa memberi peluang baru bagi masyarakat di masa pandemi.

Kementerian BUMN dalam perekrutan CPNS tahun ini, membuka 127 formasi. Sedangkan sejumlah BUMN, masih melakukan rekrutmen pekerja baru di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi.

kumparan post embed

"Kalau dilihat di situs, Instagram atau di sosial media Kementerian BUMN, banyak perusahaan-perusahaan BUMN yang juga membuka lowongan pekerjaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir, dilansir Antara, Rabu (21/7).

Menurut dia, pembukaan lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan pelat merah juga merupakan bagian dari transformasi BUMN, untuk mencari model bisnis baru di masa pandemi COVID-19.

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Dan juga kemarin kami dari Kementerian BUMN ada perekrutan ASN, ini mudah-mudahan juga bisa menjadi kesempatan bagi semua masyarakat," ujar Erick Thohir.

Ia mengaku sangat prihatin atas banyaknya warga masyarakat yang dirumahkan atau kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19. "Saya rasa memang COVID-19 ini banyak sekali pihak-pihak yang dirumahkan, dilepas karena situasi. Saya tentu sangat prihatin," ujar Erick Thohir.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, mengemukakan pemerintah sedang menyusun langkah untuk menghindari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.

Koordinator PPKM Darurat, Luhut Pandjaitan, telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dedy menyebutkan aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH, termasuk definisi di kerja dari rumah yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan.