Es Krim Mixue Indonesia Belum Bersertifikasi Halal, Ini Penjelasan Manajemen

29 Desember 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
34
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko Ice cream mixue. Foto: Arief Syauqi/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Toko Ice cream mixue. Foto: Arief Syauqi/shutterstock
ADVERTISEMENT
Manajemen Mixue Indonesia buka suara terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal dan izin edar BPOM. Meski begitu, perusahaan meyakinkan bahwa produknya aman karena tidak mengandung alkohol, rum, atau pun babi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan minuman dan es krim asal China ini tengah viral di sosial media lantaran memiliki banyak cabang di Indonesia. Mixue Indonesia juga ternyata telah berdiri sejak 1997 dan digagas oleh Zhang Hongchao.
Melaui instagram resminya, @mixueindonesia menjelaskan, sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung.
Namun begitu, pihaknya memberikan catatan, belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Sebab, produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.
“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue halal,” katanya.
“Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” sambung Mixue Indonesia.
ADVERTISEMENT

Alasan Belum Dapat Sertifikasi Halal

Produk Mixue. Foto: @mixueindonesia
Beberapa alasan mengapa hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikat halal lantaran pertama, 90 persen bahan baku, Mixue diimpor dari negeri Tiongkok. Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
Kedua, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. “Proses sertifikasi tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui,” ujar MIxue.
Ketiga, pandemi COVID-19 dan lockdown yang terjadi di China menyebabkan terhambatnya proses pengurusan.
Kemudian terkait BPOM, Mixue Indonesia mengatakan pangan olahan yang dikemas milik perusahaan memang dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga tidak wajib didaftarkan izin edarnya ke BPOM.
“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal,” tutup perusahaan.
ADVERTISEMENT