Eselon PNS Dirampingkan Jokowi, Tapi Wamen Terus Ditambah

4 Oktober 2020 13:17 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bakal menambah dua jabatan baru di kabinetnya. Dua jabatan itu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu ditandatangani Jokowi pada 23 September 2020 dan berlaku mulai 25 September 2020 setelah diundangkan. Dengan begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bakal memiliki Wamen untuk membantu kerja mereka di pemerintahan.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri Sesuai dengan penunjukkan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) dikutip kumparan, Minggu (4/10).
Jabatan ini merupakan baru bagi dua kementerian tersebut. Itu artinya, dua kursi wamen ini akan menambah gemuk struktur organisasi di pemerintahan. Padahal, pada pelantikannya sebagai Presiden Periode 2019-2024, Jokowi mengatakan bakal memangkas birokrasi di pemerintahannya.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan?" kata Jokowi saat pidato pelantikan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ia meminta tingkatan eselon dipangkas menjadi dua level. Yakni diganti dengan jabatan fungsional. Birokrasi dipangkas karena menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," tegasnya.
Usai Jokowi mengumumkan keputusan itu, beberapa kementerian pun langsung menerapkannya. Salah satunya Kementerian PUPR yang memangkas 1.300 jabatan Eselon IV pada November 2019.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kala itu mengatakan jumlah pejabat Kementerian PUPR yang ada di eselon IV mencapai 1.300 orang. Pejabat ini tersebar di pusat dan balai-balai PUPR di daerah.
Dengan pemangkasan, maka 1.300 pejabat eselon IV Kementerian PUPR akan berubah jabatan menjadi fungsional. Adapun seluruh pejabat eselon IV seluruh lembaga dan kementerian yang ada di Indonesia 327.771 orang dan eselon V sebanyak 14.430 orang.

Jokowi Hapus Eselon III-IV, Malah Nambah Wakil KSP

Terkait penambahan jabatan baru juga pernah dilakukan Jokowi saat mengangkat Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk mendampingi Moeldoko. Jabatan itu ditetapkan Jokowi pada Desember 2019, dua bulan setelah dia memutuskan memangkas eselon III dan IV.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad pun mempertanyakan keputusan Jokowi saat itu. Penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan program Presiden Jokowi yang ingin menyederhanakan birokrasi.
"Publik bisa menilai bahwa ada inkonsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan. Justru saat eselon III, IV dihapuskan, malah di lingkungan Istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan stafsus Presiden," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat (27/12).
Ia lalu mengimbau para pembantu Presiden Jokowi tidak memberikan masukan untuk kebijakan yang dapat membebani keuangan negara. Apalagi, tahun ini target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi. Dia berharap pembentukan wakil KSP bukan karena semangat bagi-bagi kekuasaan.