Faisal Basri Heran, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba di Tengah Wabah Corona

Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Sebab, meski rencana pembahasan telah ditunda dari seharusnya 8 April 2020, namun opsi pembahasan masih dijadwalkan lagi menjadi 21 April 2020 mendatang.
Pembahasan pada 8 April, semula digelar oleh Komisi VII DPR RI dengan lima kementerian, namun Kementerian ESDM meminta penundaan rencana pembahasan sampai 21 April 2020.
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menyatakan, ada kepentingan di balik ngototnya pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Minerba. Selain RUU Minerba, pembahasan Omnibus Law juga jalan terus. Dalam kedua aturan tersebut, ada pasal-pasal mengenai perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Tampaknya mereka (oknum pemerintah) antisipasi Omnibus Law tak jalan. Sentimen luas (soal penolakan Omnibus Law), ribuan sms, email diterima oleh orang yang mengurusi Omnibus Law, kemungkinan kandas. Nah ini, lapisan keduanya kalau Omnibus Law gagal, dengan caranya ini (RUU Minerba)," ujar Faisal Basri dalam video conference secara online, Rabu (15/4).
Faisal memandang, pengesahan RUU Minerba di masa pandemi seperti saat ini menunjukkan pemerintah dan DPR tak punya empati dan upaya sungguh-sungguh dalam penanganan COVID-19.
Sebab, semestinya pemerintah fokus menyusun langkah konkret dalam mengatasi wabah corona ini. "Tidak pantas, UU (Minerba yang ada) ini sudah cukup bagus, laksanakan konsisten, akan terjadi suatu proses kita bisa menghasilkan perusahaan tambang yang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk negara dan rakyat," tegasnya.
Faisal menyebut, UU Minerba yang sudah ada (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009) sebetulnya justru perlu ditegakkan. Utamanya, terkait aturan masa kontrak perusahaan tambang yang mau mengubah PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Data INDEF menyebut, saat ini setidaknya ada 6 PKP2B yang menguasai 70 persen produksi nasional. Keenam perusahaan pemegang PKP2B generasi I tersebut yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Keenam PKP2B tersebut, kata dia, masa kontraknya sudah mulai habis pada tahun ini hingga tahun 2023. Faisal menduga, ngototnya pemerintah membahas RUU Minerba ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan tambang besar itu.
"Tidak ada urgensinya (pengesahan RUU Minerba), kecuali menyelamatkan 6 perusahaan itu. Kalah COVID-19 dengan 6 perusahaan ini," ujarnya.
