Kumparan Logo

Mau Sahkan RUU Minerba Kala Pandemi Corona, DPR Banjir Kecaman

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Foto: Resya Firmansyah/kumparan

Di kala pandemi corona masih menjadi fokus penanganan di tengah masyarakat, DPR RI dikabarkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Nomor 4 tahun 2009 tanggal 8 April mendatang.

Padahal, pengesahan RUU Minerba tersebut telah banyak ditolak dan mendapat protes aksi besar-besaran pada akhir September 2019 lalu yang bahkan menyebabkan banyak korban. Hingga akhirnya, RUU Minerba pun berhasil ditunda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menyoal wacana pengesahan kembali RUU Minerba ini, para kalangan peneliti dan aktivis pertambangan menyampaikan kecaman mereka. Pasalnya, pengesahan RUU tambang saat kondisi seperti ini dinilai melanggar secara proses dan substansi.

Tak hanya prosesnya dilakukan secara diam-diam dan mengambil kesempatan saat pandemi corona, RUU Minerba yang akan disahkan DPR itu, dipandang juga bisa mengancam hilangnya mata pencaharian masyarakat utamanya di sekitar tambang.

"Soal proses, hak partisipasi dan informasi masyarakat yang dilanggar. Substansi, apa yang diatur, potensi pelanggaran HAM-nya banyak, informasi, pembangunan, budaya, lingkungan, air dan hak atas mata pencaharian masyarakat," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam Konferensi Pers Online 'Batalkan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pertambangan Minerba', Minggu (5/4).

Ilustrasi Tambang. Foto: Shutter Stock

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Ariyanto Nugroho mengungkapkan, DPR belum pernah mengundang masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Minerba ini.

Bahkan, kata dia, pihaknya mengaku telah beberapa kali mengirim surat ke komisi VII untuk meminta audiensi terkait RUU Minerba. Namun, hingga kini tak ada tanggapan.

"Yang jadi catatan, audiensi kami ajukan sebelum maraknya COVID-19. Kalau hari ini, audiensi dan RDPU misalnya, menjadi sangat tidak relevan. Concern lainnya, seharusnya RUU Minerba juga melibatkan masyarakat sekitar tambang. Lagi-lagi partisipasi ini dilakukan di luar masa pandemik COVID-19," terang dia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah melanjutkan, ada beberapa pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat jika RUU Minerba ini disahkan.

kumparan post embed

Misalnya, pasal 165 di RUU Minerba yang memiliki kecenderungan melindungi pejabat korupsi yaitu dengan menghilangkan pasal pidana terdapat pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah. Padahal sebelumnya, mestinya di sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, pihaknya juga menilai, RUU Minerba ini juga ada penambahan pasal yang berpotensi menambah pembongkaran dan perusakan lingkungan atas komoditas baru seperti logam tanah jarang dan radioaktif.

Peluang land banking, juga menurutnya akan menjadi berbahaya. Dikarenakan perusahaan tambang akan bisa menguasai tanah dalam skala besar setidaknya 8 tahun. Pasal 115A di RUU Minerba juga dikritik bisa membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Tak hanya itu, Peneliti Tambang dan Energi Auriga Iqbal Damanik juga menyebut, RUU Minerba ini akan memuat perubahan pasal 169 sebagai upaya pemutihan renegosiasi kontrak kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sehingga hanya akan menguntungkan para pengusaha tambang.

"(Bahayanya) UU ini bisa tetap berlaku meski presiden tidak menandatangi. seperti UU KPK saat ini," ujarnya.