Fakta Bakso Sony yang Jualan Selama 40 Tahun dan Harus Tutup Akibat Pajak

15 Juli 2021 6:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Penyegelan Gerai Bakso Son Haji Sony oleh Tim TP4D Bandar Lampung. Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan Gerai Bakso Son Haji Sony oleh Tim TP4D Bandar Lampung. Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bakso Son Haji Sony memilih menutup semua outletnya di Bandar Lampung setelah 40 tahun beroperasi. Keputusan tersebut diambil setelah bakso tersebut dianggap bermasalah dengan pajak.
ADVERTISEMENT
Bakso Son Haji Sony memilih mengembangkan bisnis di luar kota. Namun, mereka masih harus membayar tunggakan yang sudah ditetapkan.
Berikut ini selengkapnya fakta mengenai Bakso Son Haji Sony yang harus tutup karena pajak:
Dipicu Masalah Pajak, Bakso Son Haji Sony yang Telah Jualan 40 Tahun Terpaksa Tutup
Bakso Son Haji Sony sudah menemani masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya kurang lebih sudah 40 tahun. Namun, bakso legendaris tersebut bakal menutup tempat yang sudah barang tentu menjadi salah satu tujuan kuliner warga Bandar Lampung.
Pengumuman penutupan gerai bakso Son Haji Sony diketahui dari pemberitahuan yang dipasang di depan gerai pada Sabtu (3/7).
"Kami dari management Bakso Sony ingin memberitahukan bahwa Bakso Son Haji Sony akan memfokuskan perkembangan usaha di luar Kota Bandar Lampung dan outlet yang ada di Kota Bandar Lampung mungkin akan segera ditutup dan dipindah alihkan ke luar kota," tulis keterangan dalam poster yang ditempelkan manajemen di depan gerai, dikutip dari Lampung Geh yang merupakan media partner kumparan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya perkara akan mengembangkan bisnis di luar kota, alasan lain yang diduga kuat diambilnya keputusan tersebut karena permasalahan pajak. Ada lima outlet Bakso Son Haji Sony sebelumnya memang disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung pada Selasa (15/6).
Penyegelan dilakukan lantaran restoran bakso tersebut menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box. Namun, manajemen Bakso Son Haji Sony kadung mengumumkan akan menutup outletnya.
Sikap Bakso Son Haji Sony yang hendak pamit dari Kota Bandar Lampung tak membuat kewajiban pajakyang sudah terutang hilang begitu saja. Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah.
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan. Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta per bulan. Total ada 18 gerai Bakso Son Haji Sony di Bandar Lampung.
Ini Jenis Pajak yang Bikin Bakso Son Haji Sony Tutup Setelah Puluhan Tahun Beroperasi
Keputusan manajemen Bakso Son Haji Sony menutup semua gerainya di Bandar Lampung tidak lama setelah disegel Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung pada Selasa (15/6).
Penyegelan dilakukan karena restoran bakso tersebut dianggap menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku di Bandar Lampung.
Pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda nomor 12 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha. Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran.
Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.