Fakta Baru Proyek Kereta Cepat: Biaya Bengkak, Jokowi Libatkan APBN dan Luhut

10 Oktober 2021 5:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan perwakilan PT KCIC saat meninjau pembangunan tunnel proyek kereta cepat  di Bekasi, Jawa Barat, Foto: ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/wpa/foc.
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan perwakilan PT KCIC saat meninjau pembangunan tunnel proyek kereta cepat di Bekasi, Jawa Barat, Foto: ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/wpa/foc.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres No. 93 Tahun 2021 itu mengubah Perpres sebelumnya No. 107 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan membengkaknya biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), hingga Rp 26,6 triliun. Berbeda dengan Perpres lama, di Perpres baru dimungkinkan masuknya pembiayaan dari APBN.
Selain itu dalam Perpres yang baru tersebut, Jokowi juga memasukkan Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan Airlangga Hartarto.
Hal ini, seperti diungkapkan dalam konsideran 'Menimbang' di Perpres tersebut, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian KCJB sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berikut Fakta-fakta Baru soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung:

Biaya Membengkak Rp 26,6 Triliun

Kementerian BUMN mengungkapkan pembengkakan anggaran sebesar Rp 26,6 triliun itu akibat keterlambatan pembebasan lahan dan perencanaan yang terlalu optimis. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, saat ini progres KCJB telah mencapai sekitar 74 persen.
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
“Saat ini kita juga sedang diskusi cost over run (pembengkakan biaya), kita juga sedang diskusi cash deficit dengan China mengenai cash flow negatif di awal-awal,” katanya saat gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT

Pembiayaan APBN Siap Digelontorkan

Berbeda dengan sikap Pemerintah sebelumnya, yang menghindari penggunaan APBN bahkan penjaminan pembiayaan Proyek KCJB, pada Perpres No. 93 Tahun 2021 ini Jokowi mengizinkan penggunaan APBN. Hal itu dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian isi Pasal tersebut.
Infografik Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Tim Kreatif kumparan
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, saat Presiden Jokowi melakukan groundbreaking Proyek KCJB pada Kamis, 21 Januari 2016, disebutkan investasi sebesar USD 5,573 miliar tidak menggunakan APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
"Investasi ini dibiayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN Indonesia dan Konsorsium RAILWAYS dengan skema business to business," kata Hanggoro Budi Wiryawan yang saat itu menjabat Dirut KCIC.
ADVERTISEMENT

Luhut Gantikan Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Courtyard 2 KCIC, Kamis (30/9). Foto: Kemenkomarves
Proyek KCJB semula ditargetkan rampung pada 2019. Tapi target itu kini bergeser menjadi awal 2022, seperti diungkapkan Presiden Jokowi saat meninjau proyek tersebut.
"Saya melihat progress sampai hari ini, tadi dilaporkan pada saya telah selesai 73 persen. Dan nanti tahun depan awal sudah masuk ke persiapan operasi," ujar Jokowi dalam kunjungan yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/5).
Untuk mendorong percepatan itu, Jokowi pun membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diketuai Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut juga menggantikan Airlangga Hartarto sebagai Koordinator Percepatan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.