Fakta-Fakta Janji Prabowo soal Dewan Kesejahteraan Buruh-Hapus Outsourcing

3 Mei 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan berbagai komitmen untuk memperbaiki nasib para pekerja Indonesia. Dalam acara peringatan Hari Buruh yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5), ia memaparkan sejumlah rencana strategis, mulai dari pembentukan lembaga khusus hingga revisi kebijakan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Prabowo berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan beranggotakan tokoh-tokoh serikat buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini bakal berperan sebagai penasihat presiden dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada buruh.
“Saudara-saudara sekalian saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Yang akan terdiri dari semua tokoh tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” ujar Prabowo.
Kedua, Kepala Negara itu akan mempertemukan 150 pimpinan buruh dengan 150 pimpinan perusahaan dalam sebuah forum dialog di Istana Bogor untuk mendorong kesepahaman antara dunia usaha dan pekerja.
Janji lainnya Prabowo adalah menghapus sistem outsourcing yang selama ini menjadi keluhan utama para pekerja. Ia menegaskan pekerja berhak atas kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Prabowo juga menyinggung soal kebijakan pajak yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi buruh. Prabowo bakal mengkaji ulang pajak penghasilan (PPh), terutama bagi mereka yang berpenghasilan tinggi, agar tidak disamakan dengan pekerja bergaji rendah.
Ia berjanji akan mempelajari kembali masalah pajak untuk memastikan keadilan bagi buruh.
“Saudara-saudara, kita akan tegakkan undang-undang yang bener, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” tegas Prabowo.

Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, PDIP Desak RUU Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Edy Wuryanto, menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang outsourcing harus segera direvisi. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
“Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto, dalam keterangannya, Jumat (2/5).
Wuryanto bilang, aturan ini menjadi polemik, karena dalam beleid tersebut tidak diatur secara rinci mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban pekerja outsourcing.

Menaker Ikut Arahan Prabowo Rencana Hapus Outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait permasalahan outsourcing.
Yassierli menegaskan, kebijakan presiden akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Persoalan alih daya (outsourcing), menurut dia, telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah buruh dari berbagai elemen mengikuti unjuk rasa memperingati May Day di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dewan Kesejahteraan Buruh

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan, secara garis besar tugas dan fungsi Dewan Kesejahteraan Buruh. Dewan ini akan menjamin tiap buruh tetap dapat perhatian dari negara.
"Yang pasti substansinya karena mau Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa menjaga atau menjamin agar buruh itu tetap dapat perhatian dari negara," ucap Immanuel saat dihubungi kumparan, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
Namun, Immanuel mengungkapkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh masih berupa wacana. Katanya, lembaga yang digadang bakal menyejahterakan buruh ini masih dalam tahap kajian.
"Karena belum ketahuan ini kan masih wacana (Dewan Kesejahteraan Buruh)," lanjut dia.
Mengenai pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, Immanuel bilang akan konsultasi dengan Komisi IX DPR sebagai mitra kerja. Sebab, pasti ada pelaksanaan anggaran yang dibutuhkan untuk menggerakkan dewan tersebut. Dia juga bilang, nantinya dewan tersebut akan dipimpin kalangan buruh.