Fakta-fakta Soal Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen

18 Maret 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023. Beleid tersebut mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu dapat membayar upah buruh minimal 75 persen, alias bisa dipotong hingga 25 persen.
ADVERTISEMENT
Alasan diterbitkannya Permenaker ini adalah karena industri padat karya berorientasi ekspor terdampak pasar global yang lesu, sehingga berpotensi PHK. Kemnaker mengeklaim Permenaker ini bisa mencegah PHK tersebut. Berikut fakta-fakta eksportir bisa potong gaji buruh hingga 25 persen.
Permenaker Cegah PHK?
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan aturan ini dapat mencegah terjadinya PHK di industri-industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
"Benar-benar Permenaker 5 tahun 2023 ini adalah hadir untuk mencegah PHK semakin banyak, khususnya dari industri padat karya orientasi ekspor khususnya industri padat karya tertentu," kata Indah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jumat (17/3).
Industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud dalam Permenaker 5/2023 ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud dalam beleid tersebut spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Peserta aksi massa yang tergabung dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemda Klaim Bisa Selamatkan Ribuan Buruh
ADVERTISEMENT
Indah mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat. Dari pertemuan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat mengatakan Permenaker 5/2023 bisa mencegah potensi terjadinya PHK terhadap ribuan buruh di industri padat karya di sana.
"Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengatakan, hanya dari industri padat karya itu 7.500 PHK, itu 2022. Dan potensi PHK 2023 dari industri padat karya Jawa Barat saja, ada 2.000 lebih," kata Indah
Indah mengatakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan karena menerbitkan Permenaker 5/2023 ini. Menurut Indah, pengakuan dari Dinas Ketenagakerjaan mengutarakan Permenaker ini bisa mencegah potensi PHK di Jawa Barat.
"Kenapa, karena mencegah PHK. 'Saya ini sedang berjuang menangani PHK bersama tim pengawas supaya tidak terjadi PHK industri padat karya di Jawa Barat'. Jadi potensi PHK yang jumlahnya ribuan, bisa ditahan dengan Permenaker ini," ungkapnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Ada Usulan Pengusaha di Balik Permenaker 5/2023
ADVERTISEMENT
Indah mengungkap, ada pengusaha eksportir yang bersurat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk dibuatkan aturan fleksibilitas jam kerja dan upah pegawai karena kondisi global yang sulit.
"Isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. 'Mohon Bu Menaker buat peraturan untuk bolehkan kami sesuaikan jam kerja pekerja," kata Indah.
Beberapa asosiasi yang mengusulkan adanya kebijakan tersebut, disebutkan Indah yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).
Indah mengatakan, pihaknya telah berhati-hati dalam menerbitkan Permenaker tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Permenaker ini pada bulan Maret 2023, padahal permintaan pengusaha sudah sejak Oktober 2022. Kemnaker juga telah melakukan validasi data-data dari lintas kementerian sebelum menerbitkan Permenaker tersebut.
ADVERTISEMENT
THR Tetap Dibayar Penuh
Indah menegaskan, walaupun gaji buruh terpotong 25 persen, THR buruh tidak akan terpotong meski ada penyesuaian upah. Hal itu sudah diatur di dalam Permenaker 5/2023 tersebut.
"THR harus tetap dibayarkan (penuh). Ini ada di pasal 12 Permenaker 5/2023 ayat 1," kata Indah saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (17/3).
Pada Pasal 12 ayat 1 beleid tersebut mengatur, besaran upah yang dibayarkan kepada buruh setelah penyesuaian upah, tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lainnya.
Sementara pada Pasal 12 ayat 2, mengatur bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak buruh termasuk THR, menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Indah memberi contoh, misal seorang pekerja memiliki gaji Rp 3 juta per bulan, kemudian terkena penyesuaian upah sebesar 80 persen menjadi Rp 2,4 juta per bulan, maka pemberian THR akan tetap mengacu pada upah sebelum penyesuaian, yakni Rp 3 juta sehingga tidak akan memotong besaran THR yang diterima buruh.
"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya. Ini pengusaha juga banyak komplain 'bu kenapa enggak diturunkan juga bayar jamsosteknya selama 6 bulan?'Enggak. Jadi jangan pikir kita terlalu pro ke sana juga, enggak, kita bilang tetep bayar jamsostek," kata dia.
Kemnaker Bantah Permenaker Jadi Modus Pengusaha
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Indah juga menjelaskan, ketentuan industri yang masuk kriteria dalam Permenaker 5/2023 telah jelas diatur sehingga Kemenaker bisa melakukan pengawasan pada industri yang memang bisa menerapkan penyesuaian upah. Salah satu kriterianya, orientasi ekspor industri tersebut harus ke Amerika Serikat dan Eropa.
ADVERTISEMENT
"Yaitu produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Jadi jangan cuma langsung sebut negara, tapi harus ada bukti permintaan pesanan ekspor," kata Indah.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan pengecekan industri yang dapat memotong upah buruh maksimal 25 persen ini dapat dilihat dari data pencatatan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Industri yang dapat menerapkan penyesuaian upah ini akan mendaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Adapun syarat lain selain orientasi tujuan ekspor, industri yang bisa menerapkan penyesuaian upah ini adalah memiliki jumlah pekerja minimal 200 orang, dan persentase biaya tenaga kerja dari biaya produksi minimal 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Bicara tentang akal-akalan misalnya 15 persen (dari biaya produksi), dan tenaga kerja jumlahnya 200, itu bisa dicegah ketika mendata atau mencatatkan ke Disnaker. Jadi Disnaker ketika mencatat tentu harus memastikan bahwa itu betul sekian persen, lalu jumlah pegawai sekian, dan juga surat-surat pernyataan bahwa dia memang ekspor ke Eropa dan Amerika," kata Yuli.
Harus Ada Kesepakatan Manajemen dan Buruh
Penyesuaian upah buruh dalam Permenaker 5/2023 ini dapat berlaku dengan syarat ada kesepakatan manajemen industri dengan pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Indah Anggoro Putri menjelaskan, apabila buruh yang tidak berkenan dengan penyesuaian itu, maka industri tidak boleh sepihak memotong upah pegawai meskipun industri tersebut sudah sesuai dengan kriteria di dalam Permenaker.
ADVERTISEMENT
"Kalau buruhnya enggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun dan buruh jangan diam saja, lapor ke Dinas Tenaga Kerja, ke Kemenaker," tegas Indah.
Apabila kejadian seperti itu terjadi, lanjut Indah, Kemenaker akan turun ke lapangan untuk menjembatani industri dan pekerja.
"Kita akan turunkan pengawas, mengecek lalu harus ada kesepakatan, dialog, musyawarah mufakat, kita juga punya namanya mediator hubungan industrial. Jadi kuncinya ada kesepakatan tertulis," katanya.