Fakta-fakta soal Listrik Gratis hingga Utang Pemerintah Rp 48 Triliun ke PLN

PT PLN (Persero) memberikan stimulus berupa listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi. Kebijakan tersebut berlaku selama masa pandemi corona, yaitu pada April hingga Juni 2020.
Di sisi lain, PLN juga menanggung beban keuangan yang tak sedikit, sebab pemerintah memiliki utang ke PLN senilai Rp 48 triliun. Utang tersebut merupakan tagihan yang harus dibayar pemerintah untuk periode 2018 dan 2019.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta terbarunya, Kamis (23/4):
Keringanan Tagihan Listrik PLN untuk 13,7 Juta Pelanggan Pakai Uang Negara
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pelanggan yang terdampak dalam program ini sekitar 31,7 Juta Pelanggan. Sasaran pelanggan listrik berdaya 450 VA yaitu 23,85 juta pelanggan dan berdaya 900 VA sebanyak 7,3 juta pelanggan.
Kata dia, progres pelunasan terhadap seluruh pelanggan rumah berdaya 450 VA dan 900 VA sebesar 50 persen per bulan April ini telah selesai untuk layanan pasca dan prabayar.
Zulkifli mengatakan, stimulus listrik itu menggunakan dana negara dan tak akan mengganggu keuangan perusahaan. Meskipun untuk sementara masih ditalangi PLN.
"Nanti kami akan tagihkan ke negara. Kami tegaskan di sini, pemberian stimulus listrik berupaya listrik gratis untuk 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA bersubsidi adalah biaya negara," ujar Zulkifli dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI secara online, Rabu (22/4).
PLN Tak Mampu Beri Keringanan Biaya Listrik untuk Pelanggan 1.300 VA
PLN menyatakan ketidaksanggupannya jika perusahaan harus memberikan keringanan bagi para pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA. Alasannya, keuangan perusahaan juga terganggu dengan adanya pandemi COVID-19.
Pihaknya pun mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk kebijakan tersebut. Namun demikian, ketika ternyata nantinya ada ketetapan itu maka PLN siap menjalankan.
"Kemampuan PLN sendiri kami ingin sampaikan, itu akan sangat sulit. Karena kami enggak ada kemampuan untuk berikan insentif," ujarnya.
Pemerintah Belum Bayar Tagihan ke PLN Rp 48 Triliun
PLN mengungkap, ada piutang kompensasi yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 48 triliun. Zulkifli Zaini mengatakan, piutang tersebut merupakan akumulasi tahun 2018 dan 2019.
Saat ini PLN tengah menyiapkan permohonan agar piutang tersebut bisa segera dibayarkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Alasannya, beban keuangan PLN yang juga terus berjalan seiring dengan pandemi COVID-19. Hingga akhir tahun ini misalnya, PLN juga memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 35 triliun.
"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp 23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp 25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," terang dia.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
