Fakta Terbaru Satpol PP Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar

22 November 2019 8:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim reaksi cepat Satpol PP dalam HUT ke-69 Satpol PP di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim reaksi cepat Satpol PP dalam HUT ke-69 Satpol PP di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank DKI melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM ke polisi oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Pembobolan ini merugikan Bank DKI hingga Rp 32 miliar.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 12 Satpol PP yang diduga membobol ATM. Modusnya, dengan mengambil uang di ATM jaringan bersama tanpa membuat saldo rekening mereka berkurang.
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan merangkum mengenai pembobolan Bank DKI:

Sudah Diketahui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima laporan terkait kasus pembobolan rekening di Bank DKI. Otoritas pun telah meminta perbaikan untuk transaksi melalui ATM ke bank tersebut.
Jubir OJK Sekar Putih Djarot Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut beberapa bulan lalu. Menurutnya, OJK juga telah meminta perbaikan kepada Bank DKI untuk transaksi melalui ATM bank lain.
"Kejadian tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dan telah dilakukan langkah perbaikan untuk transaksi melalui ATM Bank lain," ujar Sekar ketika dikonfirmasi kumparan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Sekar enggan memberikan komentar lebih lanjut saat ditanya mengenai pengawasan OJK terhadap kasus pembobolan rekening di bank yang kerap terjadi, seperti yang dialami Bank DKI.
Pada saat bersamaan, Bank DKI hingga kini belum merespons konfirmasi kumparan terkait kasus pembobolan ATM oleh oknum Satpol PP itu.

Bukan di ATM Bersama

Corporate Secretary Artajasa, Zul Irfan menegaskan, transaksi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dilakukan di jaringan ATM lain, bukan ATM Bersama.
“Melalui penelusuran kami, termasuk juga setelah konfirmasi kepada Bank DKI, transaksi-transaksi tersebut bukan dilakukan di jaringan ATM Bersama,” ujar Zul saat dikonfirmasi kumparan.
Sebagai informasi, Artajasa merupakan penyedia jaringan infrastruktur bagi perbankan. Selain Artajasa, di Indonesia terdapat beberapa perusahaan switching lain yang beroperasi di Indonesia, seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).
ADVERTISEMENT
“Jadi tampaknya karena brand atau merk ATM Bersama sudah demikian common di masyarakat, sehingga kalau melakukan transaksi di ATM beda bank, dikatakan bahwa itu dilakukan di ATM bersama. Padahal maksudnya di terminal ATM yang bisa digunakan bersama-sama,” jelasnya.
Ilustrasi ATM Gallery. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan 12 anggotanya tak keinginan untuk membobol ATM. Sebab, menurut Arief, mereka hanya berniat mengambil uang. Namun, karena saldo ATM tak berkurang, mereka kembali mengambil uang.
"Saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang. Dan ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak," kata Arifin kepada wartawan, Senin (18/11).
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Pelaku Sudah Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKD) DKI Jakarta sudah memecat 10 oknum Satpol PP yang sudah bobol Bank DKI. Saat ini sedang menunggu dua orang lain yang statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.
Menurut Kabid Pengendalian BKD, Wahyono, 10 anggota yang sudah dipecat tersebut merupakan pegawai tidak tetap, sementara dua lainnya sudah berstatus PNS.
“12 orang itu kan 10 orang PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan dua orang PNS. Yang 10 orang PTT itu dipecat karena PTT. Itu sudah clear,” ungkap Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
“Kalau yang PNS itu masih menunggu putusan karena mereka kan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara. Kalau berurusan dengan hukum nanti kita lihat, kalau sudah ada keputusan inkrah, barulah keputusan kita berhentikan atau tidak,” imbuhnya lagi.
ADVERTISEMENT
Wahyono mengatakan, putusan pemecatan terhadap 10 anggota Satpol PP tersebut dikeluarkan pada Selasa (19/11) lalu.
Zul menjelaskan, sangat mungkin terjadi kasus penarikan melalui ATM tanpa mengurangi dana yang ada di rekening nasabah. Namun demikian, prosesnya cukup rumit dan teknis, yang biasanya telah diantisipasi Bank DKI.
“Kalau mengenai bagaimana uang diambil, namun dana nasabah tidak terpotong, ini memang cukup kompleks. Ada banyak faktor yang bisa mempengaruhi hal tersebut. Dari sisi teknis, hal ini biasanya termasuk yang harus diantisipasi dalam pengembangan sistemnya,” tambahnya.