Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Freeport Bayar Bea Keluar Tembaga ke Pemerintah Rp 2,5 Triliun di Kuartal I 2024
26 April 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam laporan keuangan kuartal I 2024 Freeport McMoran, perusahaan terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea keluar untuk berbagai produk ekspor , termasuk konsentrat tembaga, karena tidak sesuai dengan izin pertambangan khusus (IUPK).
Bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Awalnya, berdasarkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK. Namun buntut keterlambatan proyek smelter , PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen.
"PTFI dikenakan bea ekspor sebesar USD 156 juta pada kuartal pertama tahun 2024 berdasarkan revisi peraturan tersebut," kata Freeport McMoran dalam laporannya, dikutip Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, PTFI dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023. Untuk tahun 2024, peraturan menetapkan bea keluar sebesar 10 persen untuk perusahaan dengan kemajuan smelter 70-90 persen, dan 7,5 persen untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90 persen.
Dalam laporan keuangan Freeport McMoran tahun 2023, disebutkan PTFI telah meminta agar pencapaian kemajuan konstruksi yang melebihi 90 persen untuk proyek smelter di Indonesia dipertimbangkan dalam penilaian pemerintah.
Adapun per 31 Maret 2024, kemajuan proyek smelter PTFI di Manyar, Gresik, sudah mencapai 92 persen. Progres smelter dengan kapasitas 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga per tahun ini berjalan sesuai jadwal dengan target penyelesaian konstruksi material pada Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"PTFI juga terus mendiskusikan penerapan revisi peraturan ini dengan pemerintah Indonesia karena adanya inkonsistensi dengan IUPK, yang menyatakan bahwa tidak ada bea ekspor yang akan dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter melebihi 50 persen," tulis perusahaan dalam laporan tersebut.
Sepanjang semester II 2023, PTFI tercatat telah membayar bea ekspor konsentrat tembaga sebesar USD 307 juta atau hampir Rp 5 triliun, sementara bea keluar pada kuartal IV 2023 sendiri mencapai USD 160 juta atau Rp 1,7 triliun.