Freeport Kena Denda karena Molor Bangun Smelter, Pemerintah Hitung Besarannya

5 Mei 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Arifin Tasrif (kanan) saat meninjau perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTPFI) di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis (4/5/2023). Foto: A Malik Ibrahim/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Arifin Tasrif (kanan) saat meninjau perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTPFI) di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis (4/5/2023). Foto: A Malik Ibrahim/ANTARA
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan kompensasi berupa denda yang harus ditanggung PT Freeport Indonesia (PTFI) imbas perpanjangan atau relaksasi izin ekspor.
ADVERTISEMENT
Arifin menuturkan, pemerintah sudah meminta PTFI untuk menggencarkan progres pembangunan pabrik pengolahan atau smelter tembaga di Gresik sebesar 4 persen setiap bulannya.
"Prosesnya sudah 61 persen bulan Maret, diharapkan bulan April ini tambah 65 persen, kita minta dia menyatakan berusaha untuk bisa mencapai 4 persen per bulan," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/5).
Foto udara pembangunan smelter baru PT Freeport Indonesia (PTFI) pada akhir Juli 2022. Foto: Dok. PTFI
Selain mengevaluasi perkembangan konstruksi smelter, saat ini pemerintah juga menghitung kompensasi atau denda akibat keterlambatan progres smelter, sehingga perlu diberikan perpanjangan izin ekspor tembaga.
Pasalnya, ekspor konsentrat tembaga seharusnya disetop mulai Juni 2023, layaknya mineral mentah lainnya, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Arifin menyebutkan, PTFI berjanji akan mencapai target pembangunan smelter tembaga di Manyar, Gresik, 92 persen di Desember 2023. Sementara target commissioning smelter yaitu Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk produksi itu masih ada lagi nih, itu yang mesti di-challenge sama mereka. Kalau enggak itu ya sanksinya ya itu setop (ekspor). Tapi yang lainnya itu juga pungutan ekspor bisa kan," jelas dia.
Dia pun membuka opsi untuk terus menaikkan pajak ekspor atau bea keluar konsentrat tembaga, sebagai salah satu sanksi akibat perpanjangan izin ekspor usai Juni 2023. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tarif kenaikannya.
"Iya pungutan ekspor (dinaikkan), bisa gitu kan," sambungnya.
Sebelumnya, Arifin menuturkan pemerintah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan relaksasi izin ekspor tembaga, yakni dampak pandemi COVID-19 dan tenaga kerja asing menghambat pembangunan smelter PTFI.
“Jadi memang karena kontraktornya juga di Jepang, Jepang juga lockdown 2 tahun kalau enggak salah, kegiatan untuk pembangunan itu terhambat,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan PTFI telah mengajukan negosiasi untuk dapat melakukan ekspor tembaga tahun ini. Hal itu direstui pemerintah dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ada kewajiban yang harus dikompensasikan.
Syarat lainnya, yakni perusahaan menyelesaikan pembangunan smelter yang progresnya hingga sekarang sudah 60 persen. Arifin mengatakan, secara regulasi smelter tersebut harus selesai terbangun pada 2023 ini.
“Perpanjangan izin sampai Mei 2024, dengan catatan. Ya administrasi istilahnya, mirip-mirip denda,” imbuhnya.