Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Freeport Kena Denda Rp 7 T Akibat Telat Bangun Smelter, Ini Tanggapan Manajemen
10 Desember 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, memastikan rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI di Manyar, Gresik, sudah sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah.
Sejauh ini, kata Katri, pencapaian progres pembangunan smelter juga sudah sesuai dengan target dan rencana yang disepakati tersebut.
“Sampai November, kemajuan pembangunan Smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83 persen,” ucapnya saat dihubungi kumparan, Minggu (10/12).
Smelter tembaga tersebut berada di Manyar, Gresik, Jawa Timur. Keterlambatan pembangunan ini menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga tahun 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan tahun 2023.
Meski begitu, Katri enggan membeberkan lebih lanjut soal total kewajiban pembayaran denda keterlambatan pembangunan smelter tersebut, ataupun berapa besar denda yang sudah dibayarkan sejauh ini.
ADVERTISEMENT
“Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK mencatat nilai potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PTFI kepada negara atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sebesar USD 501,95 juta atau setara Rp 7,77 triliun (kurs Rp 15.494).
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang diterima kumparan, BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.
"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," jelas dokumen tersebut, dikutip Selasa (5/12).
BPK melanjutkan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.
ADVERTISEMENT
BPK pun melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar USD 501,94 juta.
"Hal ini mengakibatkan Negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar USD 501,94 juta," pungkas BPK.