Freeport Sudah Mulai Ekspor Konsentrat ke India dan China

2 Mei 2017 18:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Karyawan freeport sedang bertugas (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan freeport sedang bertugas (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
PT Freeport Indonesia mengaku sudah mulai mengekspor konsentrat tembaga ke India dan China. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat dari Kementerian Perdagangan pada 21 April 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah ekspor, sebesar 22 ribu ton ke India dan 22 ribu ton ke China," kata Juru Bicara Freeport Riza Pratama kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (2/5).
Untuk bea keluar, menurut Riza pihaknya sudah mendapatkan bea keluar 5 persen seperti yang diminta perseroan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tarif bea keluar bagi perusahaan yang pembangunan smelter di bawah 30 persen, dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen.
Tarif 5 persen diberikan jika perusahaan sudah membangun smelter 30 hingga 50 persen. Kenyataannya, pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14 persen.
Kementerian ESDM sebelumnya mengumumkan PT Freeport Indonesia sudah setuju mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara. Dengan demikian, Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat terhitung sejak 10 Februari 2017 dan berakhir pada 10 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Freeport (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
Namun, perubahan itu tidak menggugurkan rezim Kontrak Karya yang dimiliki Freeport sejak 1991 dan akan berakhir pada 2021. Dalam pasal 19 ayat 5 Permen yang baru, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK.
Selain itu, dalam pasal 19 ayat 17, perusahaan tambang diberikan keleluasan untuk kembali ke KK jika merasa tak puas dengan IUPK. Padahal, dalam Permen ESDM 05/2017, perusahaan tambang pemegang KK yang sudah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, maka secara otomatis KK gugur.
Untuk diketahui, selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor pada 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, China, India, dan Filipina.