Gaji ke-13 ASN Pemprov Jabar Dipotong untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
·waktu baca 2 menit

Gaji ke-13 untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, hingga ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipotong sebanyak 1 persen untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.
Pemotongan gaji ke-13 itu diatur dalam surat edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni 2023 dan ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.
Dalam surat itu, disebutkan terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan senilai Rp 8.238.379.804. Adapun kekurangan iuran BPJS Kesehatan itu disebabkan pemotongan upah 1 persen baru diberlakukan pada November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.
"Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 4, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat pada Jumat (9/6).
Hanin membenarkan pihaknya melakukan pemotongan upah ke-13 ASN. Menurut dia, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen. 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.
"Iya (betul), karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai," ucap dia.
"Kalau misal tidak diselesaikan ya kasian, para pegawai itu ketika klaim BPJS ya ada tunggakan. Jadi gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya," lanjut dia.
Hanin tak mengetahui secara rinci besar pemotongan upah tiap ASN. Namun, dipastikan besar pemotongan berbeda-beda yang dimulai dari angka Rp 500 ribu. Selain itu, kata dia, ada aturan khusus yang diterapkan apabila upah mencapai angka lebih dari Rp 12 juta.
"Iya betul (berbeda tiap ASN)" ujar dia.
