Kumparan Logo

Ganjar Pranowo Berani Buka-bukaan Data TKA di Jateng

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menunjukkan data corona di daerahnya. Foto: Dok. Pemprov Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menunjukkan data corona di daerahnya. Foto: Dok. Pemprov Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung isu Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam gelaran Investor Daily Summit 2021 virtual, Selasa (13/7). Ia meminta supaya pemerintah terbuka mengenai keberadaan TKA dalam sebuah proyek.

Adapun isu TKA kian marak setelah kedatangan kedatangan 20 TKA di tengah penerapan PPKM Darurat. Sebanyak 20 orang tersebut merupakan pekerja di proyek strategi nasional PT Huadi Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, publik berhak mendapatkan informasi soal penggunaan TKA di dalam negeri.

"Saya firm betul menghadapi isu TKA ini, karena kami ada datanya dan data bisa kami share (buka)," kata Ganjar.

kumparan post embed

Menurutnya, dia ada pengalaman mengawal investasi asing di sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah. Selain membawa dana investasi, umumnya mereka juga membawa teknologi dan pekerja dari negara asalnya ke Indonesia.

Tapi selama ini di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeklaim bahwa tenaga kerja yang masuk adalah tenaga kerja yang berkeahlian khusus. Keahlian tersebut memang tidak mampu dikerjakan oleh tenaga lokal.

Dia pun meminta pemerintah untuk terbuka terkait penggunaan TKA tersebut, supaya tidak menjadi sasaran kritik pihak yang berseberangan.

Menaker Ungkap Jumlah TKA di RI Alami Penurunan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Secara tahunan, pada 2019 terdapat 95.168 pekerja asing yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mencatat hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. “Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/5).

Hingga kini, Ida memastikan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.

kumparan post embed