Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Gelar RUPSLB, WIKA Bahas Status Persero yang Hilang Usai Holding
28 Januari 2019 12:52 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini di WIKA Tower 2, Jakarta Timur, untuk membahas perubahan status dari Persero menjadi non Persero.
ADVERTISEMENT
Perubahan status itu dilakukan karena WIKA akan menjadi anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang dipimpin oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
"Semua anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan melakukan RUPSLB terkait perusahan Persero menjadi tidak Persero," ucap Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, seusai RUPSLB, Senin (28/1).
Dia menyebut, RUPSLB anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang melantai di pasar modal lain, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) akan digelar Jumat (1/2) untuk membahas perubahan status.

"Yang Tbk selesai hari Jumat untuk RUPS-nya. Nanti WIKA dan PTPP tidak lagi Persero karena akan dibawahi induk holding Perumahan dan Kawasan, Perumnas," tegas Aloy.
ADVERTISEMENT
Menurut dia pada RUPSLB itu, status kedua BUMN tak langsung berubah menjadi non Persero. Adapun status BUMN itu akan berubah ketika akta inbreng ditandatangani. Sementara holding ini ditarget selesai pada pertengahan Februari 2019.
"Akta inbreng secepatnya. Holding ini selesai direncanakan pertengahan Februari seperti kata Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno). Tapi kalau bisa lebih cepat lebih bagus," katanya.
Berdasarkan rencana Kementerian BUMN, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin oleh Perum Perumnas, dan anggotanya ialah Wijaya Karya, PTPP, Virama Karya, Amarta Karya, Indah Karya, dan Bina Karya.