Glodok Plaza Kebakaran, Manajemen Akan Mulai Proses Klaim Asuransi

17 Januari 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Damkar beristirahat di halaman Gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Damkar beristirahat di halaman Gedung Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza telah mengakibatkan kerusakan fisik pada bangunan dan penghentian operasional sementara. PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melalui anak usahanya PT TCP Internusa (TCP) memastikan akan segera memulai proses klaim asuransi atas kerugian yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary SSIA, Yulean, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil sejak insiden berlangsung.
"Sejak awal kejadian tersebut, kami telah bekerja sama dengan pihak pemadam kebakaran dan otoritas terkait untuk melakukan penanganan secara cepat dan maksimal," kata Yulean dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (17/1).

Penyebab Kebakaran Masih Diinvestigasi

Foto udara kebakaran di Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Yulean mengungkapkan, hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang. Sementara itu, penghentian operasional dilakukan hingga dinyatakan aman untuk kembali beraktivitas.
Terkait kondisi keuangan, Yulean menyampaikan pihaknya belum dapat menghitung kerugian akibat insiden ini. "TCP akan memulai proses klaim asuransi atas kerugian yang terjadi, mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran," tambahnya.
Manajemen memastikan kejadian ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa sampai dengan disampaikan informasi ini, penyebab atas adanya kejadian tersebut masih dalam proses investigasi oleh pihak yang berwenang," jelas Yulean.