Grup Harita (CITA) Ikut Garap Smelter Aluminium Adaro, Rogoh Kocek Rp 674,18 M

23 Desember 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Smelter  Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Smelter Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Anak usaha PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan Aumay Mining Pte. Ltd dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA).
ADVERTISEMENT
Adapun ADMR merupakan anak usaha dari PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) milik Garibaldi Thohir. Sementara PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) merupakan emiten pertambangan bauksit bagian dari konglomerasi Grup Harita.
Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Indonesia, Mahardika Putranto mengatakan, dalam aksi ini setidaknya PT KAI akan menerbitkan 925.748 saham baru dengan nilai keseluruhan Rp 925,74 miliar.
Di mana, Aumay akan mengambil 22,5 persen saham tersebut atau senilai Rp 595,12 miliar dan CITA akan menyerap 12,5 persen saham tersebut dengan total Rp 330,62 miliar.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh KAI untuk garap smelter alumunium dengan total kapasitas hingga 2 juta ton per tahun di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kegiatan penambangan batubara pada perusahaan penambangan batubara di PT. Adaro Energi. Foto: Masmikha/Shutterstock

CITA Juga Garap Pembangkit Listrik di Sekitar Smelter

ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian, khususnya pembangkit listrik di sekitar smelter aluminium KAI, CITA juga akan menyerap 23.694 saham baru milik PT Kaltara Power Indonesia dengan total Rp 343,56 miliar.
PT KPI juga merupakan anak usaha yang 99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO. Dengan begitu total yang dirogoh CITA untuk garap smelter aluminium ini mencapai Rp 674,18 miliar.
“Transaksi ini akan mendukung kegiatan operasional serta kelangsungan usaha Perseroan, dengan memperkuat kebutuhan pendanaan dan pengembangan bisnis anak perusahaan Perseroan di bidang pengolahan aluminium dan pembangkitan tenaga listrik,” tulis Mahardika seperti dikutip, Jumat (23/11).
Ilustrasi Adaro Minerals. Foto: Adaro Minerals
Sehingga tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
ADVERTISEMENT
“Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, bukan merupakan Transaksi Afiliasi, serta tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” tambah Mahardika.

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bauksit Juni 2023

Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan pelarangan Ekspor Bauksit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Aluminium merupakan bentuk hilirisasi dari bahan baku mentah bijih bauksit. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, Indonesia akan melarang ekspor bijih bauksit per Juni 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan industri olahan sumber daya alam di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk bauksit di dalam negeri akan diolah dan akan masuk ke alumina. Setelah alumina, akan masuk ke aluminium, atau pemurnian aluminium ingot.
ADVERTISEMENT
“Dari situ akan turun keturunannya dalam bentuk batangan atau dalam bentuk flat, tentu nanti akan turun lagi dalam bentuk industri yang sekarang sudah punya ekosistem yaitu industri permesinan dan industri konstruksi,” jelas dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/12).