Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Gubernur BI Ungkap Kepatuhan Eksportir soal Devisa Hasil Ekspor
17 Februari 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo mengungkapkan persentase tingkat kepatuhan para eksportir dalam menjalankan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Untuk sektor minyak dan gas (migas) tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus mencapai 95 persen sampai 100 persen. Sementara untuk sektor nonmigas ada di kisaran 82 persen sampai 89 persen.
“Karena untuk nonmigas kan ada threshold-nya berapa yang harus masuk,” ujar Perry saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (17/2).
Meski demikian, persentase kepatuhan DHE SDA dari sektor migas dan nonmigas tersebut berada di atas ketentuan minimal yang ada di 30 persen.
Sementara itu untuk kepatuhan menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan, sektor migas memiliki tingkat kepatuhan 97 persen sampai 100 persen. Sedangkan untuk sektor nonmigas ada di 91 persen sampai 96 persen.
ADVERTISEMENT
“Ini menunjukkan reporting system yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Karena itu sudah bisa kemudian selama ini memastikan kebijakan ini (DHE SDA) bisa jalan,” tutur Perry.
Pemerintah Bakal Cabut Izin Eksportir yang Tak Simpan Devisa Hasil Ekspor di RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
"Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (17/2).
Airlangga menyatakan pemerintah akan memberhentikan izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban devisa hasil ekspor mulai 1 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Kebijakan wajib setoran DHE ini untuk memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan eksportir di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sektor minyak dan gas bumi aturan ini akan tetap berlaku.