Gugatan Bambang Trihatmodjo Tak Diterima PTUN, Sri Mulyani Kejar Pelunasan Utang

8 Maret 2021 7:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengejar pelunasan utang Bambang Trihatmodjo, setelah gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, itu tak diterima PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebelumnya Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri, dalam kapasitas sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim PTUN itu sendiri ditetapkan Ketua Majelis Hakim diketuai Dyah Widiastuti dengan hakim anggota Indah Mayasari dan Elfiany, pada Kamis (4/3) lalu.
"Mengadili: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN DKI Jakarta.
Atas putusan itu, Bambang Trihatmodjo selaku penggugat dikenai keharusan membayar biaya perkara. "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi lanjutan vonis hakim.
Dalam petitum perkara yang dikutip sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, diketahui pencegahan suami Mayangsari ini bermula dari urusan utang-piutang.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata Foto: Diah Harni/kumparan
"(Petitum), mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," bunyi gugatan Bambang.
ADVERTISEMENT
Terkait ketentuan piutang negara ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. PMK itulah yang mendasari pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.
Pada Pasal 127 disebutkan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis piutang. Pertama, piutang yang besarnya lebih dari Rp 500 juta. Kedua, kurang dari Rp 500 juta, tapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Sri Mulyani melalui Dirjen Perbendaharaan Negara, Isa Rachmatawarta, menyatakan akan mengikuti proses hukum dan mematuhi putusan hakim. Kemenkeu pun meminta pihak Bambang Trihatmodjo menunaikan kewajiban sejalan dengan putusan hakim PTUN.
Isa menyarankan agar mereka menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta. "Pengacara beliau sudah bersurat ke kami dan kami anjurkan menghubungi PUPN DKI supaya bisa berproses," pungkasnya.
ADVERTISEMENT