Gugatan Kasus Tabung Tanah di PN Tangerang Ditolak, Yusuf Mansur: Alhamdulillah

22 Juni 2022 19:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan terhadap Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dalam kasus tabung tanah. Dalam kasus ini, dua orang yaitu Sri Sukarsi dan Marsiti, menggugat Yusuf Mansur karena dianggap mengumpulkan dana yang tidak sah dalam program tabung tanah.
ADVERTISEMENT
Penggugat meminta pengadilan menetapkan Yusuf Mansur bersalah dan membayar ganti rugi Rp 337,96 juta. Tapi pengadilan menolak gugatan yang didaftarkan sejak tanggal 15 Desember 2021 tersebut.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim, adalah tidak disertakannya pihak pengelola program tabung tanah, yakni Koperasi Merah Putih, sebagai turut tergugat dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Yusuf Mansur sebagai tergugat. "Mengabulkan eksepsi tergugat. Pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim PN Tangerang pada Rabu (22/6).
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," lanjut majelis hakim menjelasakan alasan penolakan gugatan.
Menanggapi putusan tersebut, Yusuf Mansur, mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah dengan izin Allah gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas saya ditolak. Dan pakai falsafah jawa saja, menang tanpa ngasorake, artinya menang tanpa bersorak sorai," ujar Yusuf melalui pesan singkat yang diterima kumparan, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut Allah Swt akan membalas semua pihak yang telah mendukung dirinya. Meski demikian, Yusuf Mansur mengakui masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan.
Situasi Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
"Kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari kesalahan, mencari aib dan keburukan dan membuat narasi-narasi tertentu," katanya.
"Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan bener-bener kebaikan dunia akhirat dalam beragam bentuknya," kata dia menambahkan.
Yusuf Mansur berpesan untuk berhenti menghasut, menebarkan kebencian dan membuat konten yang mengandung amarah, candaan-candaan bahaya, dan memutarbalikkan fakta. "Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansyur, Ariel Mochtar, mengatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tak menerima gugatan para penggugat dan menerima eksepsi atau keberatan dari pihaknya.
"Dalam sidang ini, kami berterima kasih atas putusan hakim, di mana telah menerima eksepsi kami. Karena dari sidang tadi, gugatan yang diberikan oleh penggugat itu kurang pihak. Di mana, seharusnya ada pihak lain yang digugat, sehingga majelis hakim menolak (tak dapat diterima)," kata dia di Pengadilan Tangerang usai sidang.
Menurut Ariel, para penggugat dalam kasus ini diduga berinvestasi ke pihak selain Yusuf Mansur. Pihak lain yang dimaksud adalah salah satu koperasi, yang secara legalitas tidak terafiliasi dengan Yusuf Mansur.
"Koperasi Merah Putih itu selalu disebut dalam poin uraian oleh penggugat, tapi tidak dilibatkan. Makanya dalam sidang ini, majelis hakim menerima eksepsi kami, karena masuk cacat hukum. Dan itu artinya, Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi memiliki legal standing yang berbeda dengan Koperasi Merah Putih itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT