Gula Rafinasi Beredar di Pasar Induk Kramat Jati

31 Agustus 2018 15:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah tegas melarang memperjualbelikan gula rafinasi di pasar konsumen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 177 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan jika gula kristal rafinasi hanya boleh diperuntukkan kepada industri.
ADVERTISEMENT
Namun gula rafinasi justru banyak yang rembes di pasar konsumen. Misalnya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kumparan pada Jumat (31/8) mencoba menelusuri kemungkinan keberadaan gula rafinasi yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati. Memasuki kawasan atas pasar, beberapa pedagang gula besar yang hanya melayani pembelian grosir mengaku tidak menjual gula putih, sebutan lain gula rafinasi. Para pedagang bahkan ada yang menunjukkan ekspresi takut dan berbisik jika gula putih memang dilarang untuk diperjual belikan di pasar konsumen.
“Kalau sampai ketahuan Polisi bisa ditangkap itu, enggak boleh jualan itu,” celetuk salah seorang pedagang di lokasi, Jumat (31/8).
Mayoritas dari pedagang memang sudah mengetahui jika gula rafinasi atau gula putih hanya untuk kalangan industri. Sedangkan para pedagang pasar bisa menjual gula yang peruntukkannya untuk langsung bisa konsumsi yang disebut gula kristal putih (GKP), yakni gula yang berasal dari tebu murni. Gula kuning, begitu para pedagang menyebut.
Perbedaan Antara Gula Putih Rafinasi dengan Gula Lokal di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan Antara Gula Putih Rafinasi dengan Gula Lokal di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
“Adanya gula kuning ini aja, kalau yang putih itu cuma buat industri makanan minuman biasanya,” kata salah seorang pedagang bernama Hasan.
ADVERTISEMENT
Kumparan lantas memasuki wilayah pasar yang lebih dalam dan menurun, kawasan bawah disebutnya. Setelah mencari informasi ke para pedagang, akhirnya ditunjukanlah salah satu toko grosir dan eceran yang menjual gula putih.
“Oh ya di sini ada gula putih, harganya seplastik (1 kilogram) ini Rp 12.000, kalau yang sekarung isi 50 kilogram harganya Rp 520.000,” ungkap salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia lantas menunjukkan produk yang dimaksud. Meski sempat enggan memberi keterangan, Ia kemudian mau sedikit bercerita menyoal gula rafinasi yang dijual tokonya.
“Pasokannya dari grosir Jakarta, enggak tahu juga tepatnya, si bos, biasanya 2 hari sekali juga dipasok,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, jika dalam sehari biasanya gula putih terjual bisa mencapai 5 karung ukuran 50 kg. Artinya, berkisar antara 250 kg per hari. Dibandingkan dengan gula lokal, harga gula putih atau rafinasi lebih murah. Saat ini harga gula lokal sekitar Rp 12.350 per kg.
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (31/8/18) (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
“Harganya lebih murah memang,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sekjen Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin memastikan gula tersebut adalah jenis rafinasi. Kbahsyin menilai dari fisik gula yaitu kristal berwarna putih bersih. Berbeda dengan gula lokal yang berwarna kecokelatan.
Dia juga menyatakan bahwa gula tersebut melanggar ketentuan karena tidak terdaftar. Semua logo yang terdaftar di karung gula tersebut palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Enggak ada izin gula itu jelas pelanggaran. Produsen gula rafinasi dan GKP (Gula Kristal Putih) sudah jelas pabriknya. itu bukan termasuk jadi pelanggaran," tegasnya.