Gunakan Karet Bukan Staples saat Setor Uang Kertas ke Bank, Ini Sebabnya

19 Oktober 2020 5:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Adek Berry/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Adek Berry/AFP
ADVERTISEMENT
Ada saatnya kita harus menyetor uang tunai ke bank dalam jumlah besar, entah milik pribadi atau terkait urusan kantor. Untuk mempersingkat waktu transaksi, penghitungan dilakukan sebelum berangkat ke bank.
ADVERTISEMENT
Jumlah uang pun biasanya dikelompokkan per seratus lembar. Supaya tidak tercecer lagi, setiap gepokan uang itu diikat. Seorang supervisor teller sebuah bank menyebutkan, yang terbaik adalah mengikatnya dengan karet. "Jangan sekali-kali mengikat dengan men-staples," ujarnya saat berbincang dengan kumparan.
Menurutnya, penggunaan staples untuk mengelompokkan uang, dapat merusak mesin hitung uang saat penghitungan ulang di bank. "Selain merusak uang itu sendiri, isi staples bisa tersangkut di mesin hitung uang. Akibatnya mesin rusak dan harga mesin tidak murah," papar karyawan sebuah bank BUMN itu.
Selain itu, men-staples uang kertas bisa masuk kategori merusak uang tersebut. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, men-staples bisa dikategorikan merusak uang rupiah.
Pegawai menghitung uang di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada Pasal 25 UU tersebut dinyatakan, "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."
ADVERTISEMENT
Dan jika perbuatan itu masuk kategori sengaja dilakukan, maka bisa diancam sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Hal ini seperti dinyatakan di Pasal 35 UU No, 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."