Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Guru Besar UI: Ada Mispersepsi Luhut soal Penenggelaman Kapal
9 Januari 2018 10:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk setop penenggelaman kapal dianggap banyak pihak salah kaprah. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan apa yang dilakukan Susi sudah benar, merujuk Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut saya ada mispersepsi dari Pak Luhut seolah-olah Ibu Susi yang melakukan itu dan kemudian ada perintah dari dia (Pak Luhut) agar Bu Susi tidak lagi menenggelamkan kapal,” kata Hikmahanto kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/1).
Hikmahanto menjelaskan apa yang dilakukan Susi harusnya diapresiasi. Menurut dia, Susi sudah melalui tahapan yang sudah sesuai prosedur hukum sebelum kapal itu ditenggelamkan, yaitu melalui penyidikan atau penuntutan lewat Pengadilan.
"Selama ini, penenggelaman kapal yang dilakukan Bu Susi selalu diproses lewat Pengadilan dulu. Jadi sebenarnya dia menjalankan perintah Pengadilan,” terangnya.
Bahkan Susi bisa saja langsung mengeksekusi atau menenggelamkan kapal di tempat saat proses penangkapan atau tidak perlu melalui proses Pengadilan. Undang-Undang Perikanan memperbolehkan hal itu asalkan barang bukti cukup. Hal ini tertera pada Pasal 69 ayat (4).
ADVERTISEMENT
"Kalau di KPK itu istilahnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jadi saat kapal asing itu didekati oleh kapal patroli Indonesia tapi mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, saat itu juga bisa langsung ditenggelamkan. Undang-Undang memungkinkan melakukan itu,” jelasnya.
Jadi polemik penenggelaman kapal illegal fishing harusnya tidak perlu diperdebatkan. Ada aturannya dan Susi hanya melaksanakannya.
"Sampai hari ini pasal (penenggelaman langsung) itu belum pernah dipakai Bu Susi sebenarnya. Dia pakai pasal yang melewati proses Pengadilan dulu,” sebutnya.