Guru dan Dosen Dapat Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi di Komponen THR 2023

29 Maret 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Sekolah SMP N 4 Bawang Mulud Sugito (kanan) dan guru Wiyata Bhakti melewati aliran sungai di dasar bukit saat mengantar lembar tugas siswa. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Sekolah SMP N 4 Bawang Mulud Sugito (kanan) dan guru Wiyata Bhakti melewati aliran sungai di dasar bukit saat mengantar lembar tugas siswa. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan terdapat komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 bagi dosen dan guru, yaitu tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini, menurut Sri Mulyani, mengingat dosen dan guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Pencairan THR kali ini akan dilakukan mulai H-10 Lebaran.
"Berbeda di tahun 2023 diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," jelasnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3).
Pemberian THR tahun ini berlaku untuk seluruh ASN, pensiunan, TNI, Polri, serta pejabat negara. Komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Sri Mulyani menambahkan, seperti pada tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang mendapatkan tukin, berlaku untuk ASN pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
"Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Dia menuturkan, pencairan THR tahun ini akan dimulai pada H-10 Lebaran. Kementerian lembaga masing-masing dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari cuti bersama hari raya.
"Kemendagri akan menginstruksikan kepada seluruh Pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," pungkas Menkeu.